Timika, fajarpapua.com– Kedapatan mencuri dua buah Nangka, seorang warga Irigasi berinisial YD berurusan dengan polisi.
YD diamankan Patroli Unit Sabhara Polres Mimika ke Polsek Mimika Baru setelah pemilik kebun berinisial YF mengadukan kasus tersebut ke polisi pada Jumat (20/5) pukul 10.15 WIT.
Kepada fajarpapua.com, YD mengakui dirinya mencuri buah Nangka untuk dijual kepada pedagang di Pasar Swadaya Timika.
Namun belum sempat terjual, dirinya kepergok YF yang juga pemilik kebun yang langsung merampas buah nangka tersebut
“Saya memang ambil dua buah Nangka tapi saya sudah kembalikan ke pemiliknya,” ungkap YD.
Sementara personil Patroli Unit Sabhara Polres Mimika menjelaskan YD diamankan berdasar laporan warga yang dirugikan oleh yang bersangkutan.
Sementara barang bukti berupa dua buah Nangka lanjutnya sudah diambil kembali oleh pemilik kebun berinisial YF.
“Kami cuma mengamankan YD, sementara barang bukti sudah diambil pemiliknya,” ujarnya. (ver)