Jayapura, fajarpapua.com– Polisi meringkus seorang pria pelaku pembunuh wanita di rumah makan jam gadang di Sentani, Kabupaten Jayapura. Korban merupakan mantan istri pelaku.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrikus W.A. Maclarimboen mengatakan, tersangka N (38) ditangkap setelah satu minggu buron. Pembunuhan tersebut dilakukan karena mantan istirnya SY (37) tidak mau rujuk kembali.
“Pelaku satu jam lalu kita tangkap di Kampung Sereh Tua. Ia bersembunyi di hutan sagu,” ujar Kapolres, Minggu (22/5/2022).
Disebutkan, pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Jayapura untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan pria berinisial N (38) tega menghabisi kekasihnya berinisial SY (37) hingga meninggal dunia di rumah makan jam gadang Sentani, Kabupaten Jayapura pada, Minggu (15/5).
“Korban sehari – hari bekerja sebagai karyawati di rumah makan jam gadang Sentani. Dia ditikam menggunakan pisau saat beristirahat di dalam kamarnya,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, Senin, 16 Mei 2022.
Kapolres mengatakan, pelaku sendiri merupakan mantan suami korban, namun motif pelaku membunuh korban masih didalami. Dari keterangan beberapa saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku N (38) yang datang ke rumah makan langsung menanyakan keberadaan korban ke salah satu saksi. Kemudian saksi yang saat itu sedang bekerja mengatakan bahwa korban sedang berada di dalam kamar. Selanjutnya pelaku langsung menuju ke kamar korban dan langsung menikamnya.(hsb)