Jayapura, fajarpapua.com– Pemerintah Kabupaten Jayapura yang dipimpin oleh Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Jayapura mempertahankan opini WTP sebanyak 8 kali secara berturut-turut, setelah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Arjuna Sakir menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw dan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemen Samon di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Papua, Selasa (24/5/2022).
WTP ini menunjukkan bahwa di era pemerintahan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dan Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro, pengelolaan keuangan pemerintah mampu ditingkatkan.
Pada tahun anggaran 2012-2013 sebelumnya Pemkab Jayapura hanya mendapat predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Artinya awal masa pemerintahan Mathius Awoitauw dan Giri Wijayantoro pengelolaan keuangan mampu dipertanggungjawabkan dan disajikan dengan baik dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas sinergitas yang baik antara Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Perwakilan BPK Papua, sehingga WTP ini dari tahun ketahun secara berturut-turut terus didapatkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura.
“Memang kita setiap tahun dapat WTP, namun bukan berarti persoalan selesai, karena masih ada sejumlah catatan yang harus kita perbaiki supaya dari waktu ke waktu masalah administrasi keuangan terus kita tingkatkan bersama,”ujar Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw kepada wartawan di Kantor Perwakilan BPK Papua.
Lebih lanjut Awoitauw menyampaikan dengan semakin efektivitasnya pengelolaan keuangan Pemkab Jayapura tentu akan berdampak terhadap pelayanan publik yang telah dilakan selama ini.
Pemeriksaan-pemeriksaan ini, juga proses pembelajaran bagi pemerintah daerah secara khusus Kabupaten Jayapura. Saya menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD yang terus memberikan dukungan dalam fungsi pengawasan di masyarakat.
“Apa yang kita capai selama 10 tahun ini, akan terus kita perbaikan dan tingkatkan bersama-sama semua pihak maupun dewan dalam memperbaiki kinerja pemerintah daerah kedepan,”ucap Bupati.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua, Arjuna Sakir menyampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jayapura Tahun 2021. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern.
“Dari hasil pemantauan tindak lanjut per Semester II Tahun 2021 atas rekomendasi BPK RI untuk laporan hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya menunjukan bahwa jumlah rekomendasi yang telah terbit sebanyak 997 rekomendasi,”ujar Arjuna Sakir.
Disebutkannya, dalam hasil pemeriksaan masih ditemukan beberapa catatan yaitu antara lain kesalahan penganggaran jenis belanja. Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Jayapura. Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana kami sebutkan diatas maka, BPK memberikan opini atas LK Pemkab Jayapura adalah: “Wajar Tanpa Pengecualian.
“Pencapaian WTP pengelolaan keuangan Pemkab Jayapura ini merupakan ke 8 kali sejak Tahun 2014. Opini yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tersebut adalah merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Pencapaian ini menunjukkan komitmen Bupati Jayapura beserta seluruh jajaran OPD-nya terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan,”tambahnya.
Arjun Sakir menambahkan, capaian WTP ini, tentu tidak terlepas dari sinergi dan dukungan dari DPRD Kabupaten Jayapura dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya. Dengan diserahkannya LHP ini, DPRD sesuai dengan kewenangannya dan para pejabat yang terkait wajib menindaklanjutinya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.(hsb)