BERITA UTAMAMIMIKA

Sudah Kantongi Sertifikat, Tim Kuasa Hukum Minta PN Timika Tangguhkan Eksekusi Tanah Seluas 560 Meter Persegi di Jalan Hasanuddin

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

Sudah Kantongi Sertifikat, Tim Kuasa Hukum Minta PN Timika Tangguhkan Eksekusi Tanah Seluas 560 Meter Persegi di Jalan Hasanuddin

Share this article
IMG 20220601 WA0064
Tim Kuasa Hukum

Timika, fajarpapua.com –Meski sudah mengantongi sertifikat, namun sebidang tanah dengan luas 560 meter persegi yang terletak di Jalan Hasanuddin Pasar Sentral Timika, bakal dieksekusi.

Tidak terima, kuasa hukum ahli waris menempuh jalur hukum.

ads

Ketua Kuasa Hukum Ahli Waris, Bilklovin Nahason Erubun S.H , kepada fajarpapua.com di Jalan Budi Utomo Timika, Rabu (1/6) mengaku keberatan dengan proses eksekusi karena kliennya mengantongi sertifikat tanah hak milik dengan nomor : 03370 tahun 2019.

“Untuk diketahui objek tanah yang nanti akan dieksekusi jika dilakukan akan mengakibatkan kerugian yang serius bagi klien kami,” tegas Nahason.

Dijelaskan, pihak terkait dalam proses perkara baik pada tingkat pengadilan negeri perkara nomor: 32/Pdt.G/2011/PN Timika, banding di Pengadilan Tinggi Jayapura dengan perkara nomor : 40/PDT/2011/PT Jpr tertanggal 15 Maret 2011 hingga upaya kasasi di Mahkamah Agung dengan perkara nomor : 2889 K/Pdt/2012 tidak pernah terlibat dan/atau ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo.

“Walaupun demikian, faktanya secara sah dan nyata kami mengantongi bukti kepemilikan yakni pelepasan hak ulayat serta turunannya yakni sertifikat,” tegasnya.

Menurut dia, kasus tanah tersebut menjadi dilematis sebab di satu sisi pihak yang dimenangkan dalam perkara tersebut adalah pemohon eksekusi mendasari pada putusan pengadilan. Sementara pihaknya berpatokan pada sertifikat hak milik yang mana kedua-duanya memiliki kualitas sebagai produk hukum yang sah.

“Maksud kami Pengadilan Negeri Kota Timika dapat menerapkan asas kehati-hatian untuk menjalankan pelaksanaan eksekusi putusan,” harapnya.

Aspek lain misalnya adalah putusan pengadilan dalam perkara a quo tidak pernah menyatakan sertifikat nomor 03370 tahun 2019 atas nama pemegang hak norma Al Bugis tidak sah secara hukum atau membatalkan sertifikat tersebut.

“Sehingga menurut kami kuasa hukum ahli waris secara konstitusional kami diberikan ruang untuk menempuh upaya hukum perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sebagaimana diatur dalam pasal 165 ayat 6 HIR atau 379 Rv guna menangguhkan pelaksanaan eksekusi putusan sembari memohon agar pelaksanaan putusan tidak dijalankan,” pungkasnya.

Dimata Kuasa Tim Ahli Waris, hal itu bertujuan untuk sementara menunggu hingga upaya perlawanan pihak ketiga (derden verzet), berkekuatan hukum tetap demi mencapai keadilan, kepastian serta kemanfaatan hukum bagi seluruh pihak.(edy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *