BERITA UTAMAMIMIKA

Selama 4 Jam, Dua Tersangka Korupsi BLT Dana Desa di Distrik Kwamki Narama Diperiksa Tim Kejari Timika

cropped cnthijau.png
6
×

Selama 4 Jam, Dua Tersangka Korupsi BLT Dana Desa di Distrik Kwamki Narama Diperiksa Tim Kejari Timika

Share this article
Foto:Istimewa Tersangka dugaan korupsi dana desa TY dan YT didampingi Teguh Sukma SH saat menjalani pemeriksaan.
Foto:Istimewa Tersangka dugaan korupsi dana desa TY dan YT didampingi Teguh Sukma SH saat menjalani pemeriksaan.

Timika, fajarpapua.com – Dua aparat kampung di Distrik Kwamki Narama masing-masing TY dan YT, pada Senin (20/6) mulai menjalani pemeriksaan di Kejari Timika.

Keduanya diperiksa sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Timika yang dipimpin Kasipidsus Kejari Timika, Donny S Umbora SH dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Bantuan Tunai Langsung (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Kampung Bintang Lima.

ads

Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih selama 4 jam yang dimulai pada pukul 10.00 WIT dan berakhir pukul 14.00 WIT, keduanya didampingi penasihat hukum, Teguh Sukma SH.

Kejari Timika, Sutrisno Margi Utomo SH, MH dalam keterangannya kepada fajarpapua.com menyebutkan dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan dua tersangka.

Tersangka pertama berinisial TY yang juga menjabat selaku Kepala Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama Kabupaten Mimika.

“Dalam pemeriksaan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan dimintai keterangan berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai penanggungjawab sekaligus pengelola dana desa di Kampung Bintang Lima,” jelas mantan Kajari Kaimana tersebut.

Sementara terhadap tersangka YT yang juga selaku Bendahara Kampung Bintang Lima, lanjut Kajari Sutrisno, dimintai keterangan berkaitan dengan tugasnya sebagai pengelola dana desa d Kampung Bintang Lima.

Kajari Sutrisno mengungkapkan, terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan mengingat keduanya sangat kooperatif dan juga tengah berupaya untuk mengembalikan kerugian yang timbul akibat perbuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *