BERITA UTAMAPAPUA

Timotius Murib Baca Pandangan MRP di Hadapan Komisi II DPR RI Terkait DOB Papua, Kecewa Aspirasi Tidak Diperhatikan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Timotius Murib Baca Pandangan MRP di Hadapan Komisi II DPR RI Terkait DOB Papua, Kecewa Aspirasi Tidak Diperhatikan

Share this article
IMG 20220623 WA0001
Utusan MRP saat foto bersama anggota Komisi II DPR RI.

Jakarta, fajarpapua.com – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib pada Rabu (22/6) membacakan pandangan MRP terkait pemekaran tiga daerah otonom baru (DOB) Papua dihadapan anggota Komisi II DPR RI.

Dalam salah satu pernyataannya, Timotius menyatakan kekecewaan MRP dan DPRP karena aspirasi akar rumput rakyat Papua yang disampaikan melalui dua lembaga tersebut diabaikan.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Berikut petikan langsung pernyataan MRP yang dibacakan saat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.

Yang Saya Hormati,

  • Pimpinan DPR RI;
  • Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI beserta para anggota;
  • Sekretaris Jenderal DPR RI;
  • Para Staf Khusus, Staf Ahli serta dan Staf Sekretariat dan – Para Hadirin Sekalian.
    Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua.

Sebagai pendahuluan, marilah kita pertama-tama bersyukur kepada Tuhan karena atas kasih dan pertolongan-Nya pada hari ini kita dapat hadir bersama dalam Rapat Dengar Pendapat DPR RI dalam keadaan sehat wal-afiat dan dalam suasana damai, tenteram dan aman.

Perkenankan saya, Timotius Murib selaku Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), atas nama Majelis Rakyat Papua dan Orang Asli Papua menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota Komisi II yang mengundang kami untuk hadir sekaligus bertatap muka langsung dalam rangka mendengarkan aspirasi rakyat Papua pada Rapat Dengar Pendapat hari ini.

Majelis Rakyat Papua adalah lembaga representasi kultural orang asli Papua. MRP mempunyai wewenang khusus yang diamanatkan oleh UU No. 21/2001 Tentang Otonomi Khusus (OTSUS) Bagi Provinsi Papua. Salah satunya adalah memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya, sesuai Pasal 20 ayat (1) huruf e UU OTSUS Papua tersebut.

Dalam kesempatan ini, kami akan menyampaikan permasalahan sekaligus pandangan Majelis Rakyat Papua terkait dengan wacana kebijakan pembentukan Daerah Otonomi Baru di Provinsi Papua.

Agar sistematis, saya akan menjelaskan dalam empat bagian. Pertama, pendahuluan. Kedua, landasan berpikir dan dasar hukum yang relevan bagi pembahasan permasalahan ini. Ketiga, pembahasan kedua permasalahan tersebut dari sisi proses formil dan substansi materil kebijakan. Keempat, saya akan meringkasnya ke dalam kesimpulan dan saran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *