BERITA UTAMAPAPUA

Tiga Tersangka Dua Kasus Curanmor di Abepura Segera Disidang, JPU Nyatakan BAP Lengkap

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Tiga Tersangka Dua Kasus Curanmor di Abepura Segera Disidang, JPU Nyatakan BAP Lengkap

Share this article
IMG 20220625 WA0051
Foto: Istimewa Penyidik Reskrim Polsek Abepura saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Jayapura Kota, fajarpapua.com– Dua kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tiga orang tersangka yakni NP, BM dan RM dalam waktu dekat akan segera disidangkan.

Hal ini setelah berkas acara pemeriksaan bersama para tersangka dilimpahkan penyidik Polsek Abepura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/6) siang.

ads

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H kepada fajarpapua.com, Sabtu (25/6) mengatakan, ketiga tersangka tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21.

NP diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 328 / IV / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek.Abepura tanggal 16 April 2022 tentang Pencurian satu unit SPM Honda Kharisma milik korban bernama Suprapto.

“Atas perbuatannya tersebut NP disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ujar Kapolsek AKP Lintong.

Sementara BM dan RM disidik berdasarkan perbuatannya dalam Laporan Polisi nomor : LP / 1.134 / XII / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek.Abepura, tanggal 02 Desember 2021 atas hilangnya satu unit SPM Honda Beat Street milik Umar warga Kali Acai Abepura.

“Atas perbuatan BM dan RM tersebut, mereka berdua terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun karena dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP,” tandasnya.

Lebih lanjut kata AKP Lintong, tersangka NP diserahkan ke Jaksa bernama Chrispo M.N Simanjuntak, S.H sedangkan Pelaku BM dan RM diserahkan ke Jaksa bernama Natalia Ramma, S.H.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *