Lewati ke konten utama

Tiga Tersangka Dua Kasus Curanmor di Abepura Segera Disidang, JPU Nyatakan BAP Lengkap

Redaksi FPPenulis
03.04 WIT2 menit baca47 dibaca
IMG 20220625 WA0051
IMG 20220625 WA0051Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Jayapura Kota, fajarpapua.com- Dua kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tiga orang tersangka yakni NP, BM dan RM dalam waktu dekat akan segera disidangkan.

Hal ini setelah berkas acara pemeriksaan bersama para tersangka dilimpahkan penyidik Polsek Abepura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (24/6) siang.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H kepada fajarpapua.com, Sabtu (25/6) mengatakan, ketiga tersangka tersebut diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21.

NP diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 328 / IV / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek.Abepura tanggal 16 April 2022 tentang Pencurian satu unit SPM Honda Kharisma milik korban bernama Suprapto.

"Atas perbuatannya tersebut NP disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ujar Kapolsek AKP Lintong.

Sementara BM dan RM disidik berdasarkan perbuatannya dalam Laporan Polisi nomor : LP / 1.134 / XII / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek.Abepura, tanggal 02 Desember 2021 atas hilangnya satu unit SPM Honda Beat Street milik Umar warga Kali Acai Abepura.

"Atas perbuatan BM dan RM tersebut, mereka berdua terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun karena dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP," tandasnya.

Lebih lanjut kata AKP Lintong, tersangka NP diserahkan ke Jaksa bernama Chrispo M.N Simanjuntak, S.H sedangkan Pelaku BM dan RM diserahkan ke Jaksa bernama Natalia Ramma, S.H.(red)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.