BERITA UTAMAPAPUA

Stop Hasut Rakyat, Kapolda Papua Ajak Jaga Kamtibmas Jelang Penetapan UU DOB, 4 Wilayah Dijaga Ketat

cropped cnthijau.png
14
×

Stop Hasut Rakyat, Kapolda Papua Ajak Jaga Kamtibmas Jelang Penetapan UU DOB, 4 Wilayah Dijaga Ketat

Share this article
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakiri
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri

Jayapura, fajarpapua.com – Lima kompi Brimob Nusantara disiagakan di Papua jelang penetapan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (UU – DOB) Papua pada tanggal 30 Juni 2022 mendatang.

Pasukan Brimob ini disiagakan untuk pengamanan dan mengantisipasi aksi dari masyarakat pada saat penetapan UU DOB.

Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan Polda Papua akan menambah perkuatan pengamanan di beberapa wilayah setelah pemerintah menetapkan UU DOB tersebut.

“Kami telah meminta bantuan dari Mabes Polri sebanyak 5 kompi Brimob Nusantara, dan nantinya ditambah perkuatan dari Brimob Polda Papua. Untuk bisa mengisi beberapa titik yang dianggap krusial atau rawan keributan,” ujar Kapolda, Senin (27/6).

Ia mengungkapkan, sejumlah pasukan pengamanan ini akan ditempatkan di 4 wilayah yakni di Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, dan Nabire. 

“Kita persiapkan kekuatan personel untuk atasi keributan apabila ada sebagian masyarakat yang masih menolak dan membuat aksi-akasi yang dapat membenturkan warga,” kata Fakhiri.

Ia berharap, tidak ada lagi pihak yang menolak penetapan UU DOB ini.

“Jadi silakan sampaikan aspirasi, tetapi tidak boleh mengganggu yang lain. Begitu juga sebaliknya yang terima jangan mengganggu yang lain. Biarlah ini jalan tentunya pemerintah tidak bermaksud untuk menyengsarakan masyarakatnya,” tambahnya.

Fakhiri mengajak semua pihak meninggalkan kepentingan pribadi yang berusaha menghasut rakyat kepada hal-hal yang negatif.

“Mari kita bersama-sama jaga ketentraman, dan kedamaian di tanah Papua,” ungkapnya.

Untuk diketahui DPR RI telah selesai melakukan pembahasan tiga RUU DOB Papua yaitu RUU DOB Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Pegunungan Tengah Papua.

Komisi II DPR RI, rencananya pada 28 Juni 2022 akan melaksanakan Paripurna, setelah itu pada 30 Juni ditetapkan menjadi Undang undang.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *