BERITA UTAMAMIMIKA

Jaringan Penjual Narkoba di Tembagapura Terbongkar, Warga Australia Tertangkap Konsumsi Sabu di Barak Flamboyan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Jaringan Penjual Narkoba di Tembagapura Terbongkar, Warga Australia Tertangkap Konsumsi Sabu di Barak Flamboyan

Share this article
IMG 20220701 WA0095
Pelaku saat diamankan

Timika, fajarpapua.com– Jaringan tersangka penjualan Narkoba ke Tembagapura berhasil dibongkar pihak kepolisian.

Terbongkarnya jaringan ini, setelah polisi menangkap seorang Australia berinisial Mr.DK pada Rabu, 28 Juni 2022 sekira pukul 00.50 WIT usai mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu di Barak Flamboyan Tembagapura

ads

Kasus penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Jobsite PT. Freeport Indonesia berawal dari laporan dari personil Security Risk Manajemen (SRM) ke piket penjagaan Polsek Tembagapura terkait adanya kondisi yang mencurigakan disalahsatu kamar barak.

Dari data yang dihimpun fajarpapua.com, dalam laporannya personil SRM PT.Freeport Indonesia berinisial KP, bahwa di Barak Flamboyan No. 105 Mile 68 Tembagapura terdapat kamar dan penghuninya kosong.

Namun barang-barang yang ada di dalam kamar tersebut dalam keadaan berantakan.

Kemudian pelapor tersebut melakukan pengecekan serta mengambil dokumentasi di tempat kejadian perkara.

Saat itu tidak ditemukan tanda-tanda pengrusakan pada pintu dan diatas meja petugas SRM menemukan kotak berwarna hitam berisikan alat berupa jarum-jarum suntik dan sachet plastik yang sudah kosong yang di duga Narkoba jenis Sabu.

Tidak berapa lama kemudian penghuni kamar No. 103 yang diketahui berinisial HC keluar dari kamarnya dan menyampaikan kepada petugas SRM bahwa kamar tersebut dihuni oleh warga asing berinisial Mr. DK yang juga karyawan PT Redpath Indonesia.

Mr. DK sendiri sebenarnya saat itu sedang berada di Kamar No. 103 bersama seorang rekannya yang diketahui bernama PA.

Selanjutnya, HC memanggil Mr. DK dan meminta yang bersangkutan untuk kembali ke Kamar 105.

Dihadapan personil SRM, Mr. DK menyatakan bahwa tidak ada barang-barang hilang.

Namun dari gelagat Mr. DK membuat petugas respon menaruh curiga karena yang bersangkutan mengambil lebih dahulu kotak hitam berisikan empat buah jarum suntik yang diduga jenis alat- obat terlarang (Narkoba) lalu memasukkan ke kantong baju kotor di dalam kamar.

Tidak berapa lama kemudian piket Reskrim Polsek Tembagapura tiba di TKP, untuk selanjutnya mengambil data keterangan terhadap terlapor sekaligus olah TKP.

Selain itu petugas kemudian melakukan test urine terhadap Mr. DK dan selanjutnya membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Tembagapura guna proses lebih lanjut.

Dari hasil olah TKP, personil Polsek Tembagapura berhasil menyita barang bukti nlNarkotika jenis sabu.

Selain itu dari Mr. DK kemudian didapatkan informasi bahwa barang haran tersebut diperoleh dari JB yang juga berstatus sebagai karyawan.

Selanjutnya sekitar jam 11.00 WIT, JB diketahui sedang berada di kamar dan dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 7 (tujuh) plastik ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu.

Dari hasil pengembangan, JB mengaku Narkotika didapatkan dari seseorang berinisial OP di Timika.

Berdasar keterangan itu, selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika melakukan profiling terhadap tersangka OP.

Tim Opsnal berhasil menemukan identitas dan alamat tempat tinggal tersangka OP di Jalan Ahmad Yani Timika.

Dan sekitar jam 11.30 WIT, Tim Opsnal berhasil menemukan tersangka OP di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang
bukti.

Tersangka OP kepada petugas mengaku membeli barang haram itu dari tersangka PT.

Dan sekitar pukul 19.30 WIT, tim berhasil menangkap tersangka PT di rumahnya Jalsn Piet Magal Timika dengan barang bukti.

Sementara dalam keterangannya, Riza Pratama, VP Corporate Communications PTFI menegaskan perusahaan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi permasalahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) khususnya di area perusahaan.

Riza mengakui adanya patroli rutin petugas keamanan perusahaan pada Selasa (28/6) lalu mengamankan karyawan kontraktor yang memiliki perlengkapan penggunaan Narkoba.

Menanggapi risiko ini, manajemen PTFI akan mengimplementasikan program skrining narkotika secara acak untuk melengkapi program pengujian yang ada saat ini untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan narkoba.

Dikatakan Riza, PTFI telah memiliki kebijakan Zero Tolerance terhadap narkotika.

“Pelanggaran ketentuan ini akan mengakibatkan proses PHK bagi karyawan PTFI ataupun karyawan kontraktor secara langsung dan permanen dikeluarkan dari lokasi kerja,” tutupnya. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *