BERITA UTAMAMIMIKA

Polisi Tangkap Dua Warga Kebun Sirih Timika Pada Kamis Malam

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Polisi Tangkap Dua Warga Kebun Sirih Timika Pada Kamis Malam

Share this article
IMG 20221230 WA0058
Para tersangka bersama barang bukti.

Timika, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangkap dua penjual minuman beralkohol jenis sopi berinisial RR dan YW di tempat berbeda di Kebun Sirih Distrik Mimika Baru, Kamis (29/12).

ads

Kasat Resnarkoba AKP Mansur SH dikonfirmasi fajarpapua.com Jumat (30/12) malam mengatakan pihaknya mendapat informasi tentang adanya penjualan minuman lokal jenis sopi di Kebun Sirih. Sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu dilakukan konsolidasi bersama 6 personil di Polres Pelayanan guna membekuk para pelaku.

“Intinya kita harus menindaklanjuti perintah pimpinan terkait peredaran minuman beralkohol ilegal. Malam ini kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap para penjual minuman beralkohol ilegal,” tuturnya menirukan instruksi sebelum penangkapan.

“Kita libatkan piket Pawas yang jadi pimpinan patroli dengan melibatkan piket fungsi untuk tempat penjualan miras ditutup. Gunakan segala potensi dan kemampuan yang rekan-rekan miliki pasti bisa, kitalah yang menjadi garis depan untuk pengungkapan peredaran minuman beralkohol ilegal terutama jenis sopi. Perlu diingat bahwa dalam penindakan di lapangan lakukan tindakan yang humanis namun tetap tegas,” ujarnya.

Kasat Narkoba mengungkapkan pada pukul 20.30 WIT tim dipimpin KBO Sat Resnarkona Ipda Rumte Yongky Ateng bergerak dari Polres Pelayanan ke wilayah sasaran Kebun Sirih Timika untuk melakukan pemantauan target.

Selanjutnya tim berhasil mendapat profil target dan diketahui sedang berada dalam rumah baru saja terjadi transaksi penjualan dengan harga Rp. 50.000 per bungkus plastik. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan pelaku penjual berinisial RR.

“Untuk barang bukti yang diamankan tim sebanyak 6 kantong plastik bening berisikan minuman beralkohol jenis sopi. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelayanan selanjutnya dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Lanjut Kasatnarkoba tim kembali bergerak ke wilayah Kebun Sirih untuk mencari pelaku penjual lainnya. Tim mendapat profil penjual dan rumah tempat tinggal pelaku di Kebun Sirih selanjutnya Tim melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan pelaku penjual berinisial YW dengan barang bukti 5 kantong plastik bening berisikan minuman beralkohol jenis sopi.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pelayanan untuk selanjutnya dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna proses
penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Kasat Narkoba menambahkan, mulai saat ini semua anggota jika mendapat informasi terkait peredaran dan produksi minuman beralkohol lokal segera dilaporkan sehingga bisa segera ditindaklanjuti.

“Rencana tindak lanjut setelah dilakukan pemeriksaan pelaku dan saksi yaitu mengembangkan pelaku lain dan memusnahkan barang bukti,” ujarnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *