Timika, fajarpapua.com – Selama Tahun 2023 terhitung mulai Januari hingga Desember 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika menangani 22 kasus.
Kasatres Narkoba Iptu Andi Sudirman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/12) mengatakan, kasus pada tahun 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
“Dari 22 kasus yang ditangani terdapat 33 orang tersangka dengan rincian empat perempuan dan 29 laki-laki. Dari seluruh kasus yang sudah P21 ada 17 kasus,” katanya.
Menurutnya dari 22 kasus tersebut, penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja ada 3 kasus, Miras 3 kasus dan Shabu 16 kasus.
“Kebanyakan pengedar yang kami tangkap, sambil menjual mereka juga pakai sendiri,” tuturnya.
Selain itu diungkapkan, kebanyakan Narkoba hasil tangkapan berasal dari pulau Madura.
Ada dugaan bandar besar yang berada di Madura dengan mendatangkan kaki tangannya ke Timika dan mendatangkan barang haram dari Madura.
“Bandar besarnya ada di Madura tapi kaki tangannya ada banyak di Timika. Karena rata-rata yang kami tangkap ini semua barangnya dari bandar besar temdi Madura,”ujarnya.(ron)