Timika, fajarpapua.com – Satuan Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu berinisial DD (46) di Bandar Udara Wamena, Senin (6/2) sekitar pukul 07.30 Wit.
Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S. Napitupulu, S.H, S.I.K, MH menyatakan pelaku diamankan dengan barang bukti berupa 1 bungkus rokok gudang garam filter yang berisikan 4 paket narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres menjelaskan penangkapan berawal saat anggota mendapat informasi akan dilaksanakan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di jalan Pramuka Wamena. Namun saat tiba di TKP pelaku sudah menuju ke Bandara Wamena hendak berangkat menuju ke Jayapura.
“Anggota kemudian langsung mengamankan pelaku di Bandara Wamena untuk selanjutnya dibawa ke Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Ia menambahkan berdasarkan keterangan pelaku, Narkotika jenis sabu-sabu dibawa oleh pelaku dari Sumatera Barat dan dijual di Kabupaten Jayawijaya dengan harga Rp 700.000 (tujuh ratus ribu)/satu paket.
“Pelaku sudah dua kali bawa Narkotika jenis sabu-sabu ke Wamena dari Sumatera Barat melalui transportasi udara,” imbuh Kapolres Jayawijaya.(ron)