BERITA UTAMAPAPUA

Sempat Kabur ke Luar Negeri, Pelaku Pembunuhan Gadis Belia Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Sempat Kabur ke Luar Negeri, Pelaku Pembunuhan Gadis Belia Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Share this article
IMG 20220703 WA0012
Foto: Istimewa Personil Unit Reskrim Polsek Abepura saat menyerahkan RST (rompi merah) ke Kejari Jayapura.

Jayapura Kota, fajarpapua.com– Seorang pria berinisial RST (30) yang sempat kabur ke negara tetangga, Papua New Guinea setelah membunuh seorang gadis belia di Abe Pantai, Distrik Abepura terancam mendekam lama di penjara.

Hal ini karena akibat perbuatannya menghilangkan nyawa seorang gadis bernama Kristina Gundigi (17), penyidik menjerat yang bersangkutan dengan pasal pembunuhan.

ads

Berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap, sehingga tersangka RST (30) beserta barang bukti diserahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (1/7) siang

Perkara yang menjerat tersangka RST terjadi pada 26 Februari 2022’lalu bertempat di Jalan Fak-Fak Abepantai Distrik Abepura.

Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak saat dikonfirmasi fajarpapua.com membenarkan penyerahan tersangka RST ke pihak Kejari Jayapura dan diterima oleh JPU Oktovianus Taliti, SH.

“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan, untuk itu tersangka kami limpahkan untuk dilanjutkan ke persidangan,” ucap Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, atas perbuatannya tersebut RST disangkakan Perkara Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Saat melakukan perbuatannya, RST dalam keadaan dipengaruhi minuman keras dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

“RST sempat buron dan kabur ke Negara tetangga PNG, namun atas penyelidikan yang akurat ia berhasil dibekuk oleh tim kami dan di proses secara hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *