BERITA UTAMAMIMIKA

Gadis 14 Tahun Korban Perkosaan Calon Ayah Tiri Alami Trauma, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

cropped cnthijau.png
5
×

Gadis 14 Tahun Korban Perkosaan Calon Ayah Tiri Alami Trauma, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Share this article
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar

Timika, fajarpapua.com – Seorang gadis belia sebut saja D (14) saat ini mengalami trauma akibat perkosaan yang dilakukan oleh kekasih ibunya atau calon ayah tiri korban.

Sementara pelaku berinisial AH (31) akibat perbuatan bejatnya menodai korban terancam hukuman hingga 15 tahun.

ads

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar kepada fajarpapua.com , Selasa (5/7) mengatakan berkas perkara tersangka AH, pelaku persetubuhan dengan korban anak dibawah umur telah dilengkapi.

“Saat ini kami tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa untuk menilai berkas perkara tersebut seperti apa,” ujar Bertu.

Sementara kondisi korban lanjutnya, saat ini masih mengalami shock dan trauma yang timbul akibat perbuatan bejat calon ayah tirinya itu.

Terkait penanganan trauma korban jelas Bertu, pihak Reskrim Polres Mimika telah menetapkan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak atau P2TP2A untuk mendampingi.

“Kondisi korban shock, down, trauma, dan kita sudah tetapkan P2TP2A untuk membantu, ada konseling juga dari Dinas Sosial Kabupaten Mimika. Sementara yang bersangkutan ada di rumah keluarga ibunya,” katanya.

Bertu menjelaskan, pihak keluarga sendiri telah menegaskan pelaku tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku.

“Tuntutan dari keluarga korban tetap di proses dengan hukum yang berlaku, dan pelaku sudah di tahan. Jika ada denda pun itu karena adat, penegakkan hukum tetap berjalan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika menangkap AH dengan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan korban D (14) .

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LPB/446/VI/2022/SPKT-RES MMK/Polda Papua Tanggal 21 Juni 2022.

Laporan persetubuhan dibawah umur itu sendiri dikakukan oleh ibu korban berinisial A (31) yang beralamat di Jalan Pattimura Timika.

Atas perbuatannya AH dijerat pasal 82, ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *