Timika, fajarpapua.com – Kelakuan oknum tukang ojek di Timika beriniasial AB alias PD (54) benar-benar biadab. Pelaku tega mencabuli penumpang langganannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berusia tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Fajar Zadiq saat ditemui di ruang kerjanya Sabtu (22/6) mengatakan, pelaku ditangkap malam harinya setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Mimika.
“Ibu korban tidak terima dan melapor kepada kami. Pelaku kami tangkap malam harinya. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Rutan Polres Mimika dan pelaku juga megakui perbuatannya,” katanya.
Untuk kronologi kejadian pencabulan Kasat Reskrim menjelaskan, pada 6 Juni 2024 pukul 13.00 WIT ibu korban keluar rumah membeli bahan makanan dengan meninggalkan korban dan pelaku di rumah.
Kemudian ibu korban pulang dan menegur pelaku yang sedang memegang HP di samping korban dan pelaku terkejut cepat-cepat memasukkan HP ke dalam saku celananya.
“Ibu pelaku curiga dan bertanya kepada anaknya, om tadi kasih nonton ko apa. Korban menjawab, om melihatkan film porno. Kemudian korban juga mengaku pelaku sering memaksa korban lakukan hal-hal cabul seperti memegang kemaluan pelaku dan juga menidurkan korban dan kemaluan korban dipegang-pegang dan sudah dilakukan berulang kali sampai akhirnya sekarang ketahuan,” jelas Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim pelaku dan korban tinggal di rumah kos yang sama tetapi beda blok. Pelaku tinggal di blok atas dan korban di blok bawah.
“Pelaku ini adalah ojek langganan yang sering diminta ibu korban untuk mengantar korban sekolah dan lainnya,”tuturnya.(ron)
bangsat biadab, hukum dia seberat beratnya Nya