BERITA UTAMAPAPUA

Setelah Satu Tahun, Pembunuhan di Depan Hotel Relat Argapura Terkuak, Pelaku Mengaku Sempat Perkosa Mayat Korban

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Setelah Satu Tahun, Pembunuhan di Depan Hotel Relat Argapura Terkuak, Pelaku Mengaku Sempat Perkosa Mayat Korban

Share this article
IMG 20220709 WA0028
Foto: Dok.Polresta Tersangka pembunuhan dan perkosaan berinisial KK alias Ano saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura.

Jayapura Kota, fajarpapua.com– Setelah satu tahun berlalu, penyidik Satreskrim Polresta Jayapura akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan penganiayaan berat sehingga mengakibatkan korban Sriwati meninggal dunia yang terjadi pada Jumat, 9 Juli 2021.

Mirisnya, terungkap fakta dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Tongkol Argapura Bawah tepatnya di depan Hotel Relat Distrik Jayapura Selatan, sebelum dihabisi nyawanya ternyata korban sempat diperkosa oleh pelaku.

ads

Kapolresta Jayapura Kota Kombes (Pol) Victor D. Mackbon yang didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling pada, Jumat (8/7) menuturkan, pihaknya baru berhasil mengantongi identitas pelaku pada akhir Mei 2022 lalu.

Selanjutnya, Satreskrim Polresta Jayapura langsung melakukan pencarian terkait keberadaan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku berinisial KK alias Ano (22).

Hinga pada Kamis (8/7) kemarin, Tim Resmob Numbay akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Raya Argapura tepatnya di depan Kantor Pegadaian Argapura, Distrik Jayapura Selatan.

Tidak mau buruannya hilang, anggota Tim Resmob Numbay langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap KK alias Ano yang hendak kabur.

“Saat hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dan bersembunyi namun Tim berhasil membekuknya,” jelasnya.

Lebih lanjut Kombes Victor Mackbon menerangkan, pelaku KK alias Ano yang diketahui merupakan warga Argapura Bawah tersebut langsung dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, KK kemudian mengaku dirinyalah yang melakukan perbuatan bejat tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.

Kepada penyidik lanjut Kapolresta Jayapura, KK mengakui bahwa dirinya yang saat malam kejadian dalam pengaruh minuman keras berniat untuk melakukan pencurian di rumah korban.

Hal itu timbul karena pelaku mengetahui, korban hanya tinggal sendirian dan kondisi saat itu hujan deras.

Pelaku kemudian memaksa masuk kedalam rumah korban melalui jendela kamar milik korban dengan menggunakan besi.

“Ketika berhasil masuk didalam kamar, pelaku mendapatkan perlawanan dari korban sehingga ia melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan besi secara berulang kali ke bagian tubuh korban hingga meninggal dunia karena kehabisan darah,” ucap Kapolresta.

Tak hanya sampai disitu, tambah Kapolresta Jayapura, KK juga mengaku sempat melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Setelah puas menyalurkan hasratnya, KK kemudian mengambil barang berharga milik korban yakni anting-anting emas yang dikenakan.

“Setelah melakukan aksinya, menganiaya hingga meninggal dunia, memerkosa dan mengambil barang korban, KK langsung kabur meninggalkan TKP. Kami sempat mengamankan KK sebelumnya, namun karena belum cukup bukti dan mengelak maka kami lepaskan,” jelas Kapolresta Jayapura.

Namun kini tegasnya, penyidik memiliki bukti yang cukup dan KK telah mengakui perbuatannya sehingga yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya KK disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *