Timika, fajarpapua.com – Saat ini hanya hewan ternak yang berasal dari Kabupaten Keerom, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Nabire yang bisa didatangkan ke Kabupaten Mimika.
Sementara hewan ternak yang berasal dari Kabupateng Sorong yang sebelumnya bisa masuk saat ini telah dilarang masuk ke Timika.
Ketentuan ini berdasarkan surat pemberitahuan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Kabupaten Mimika yang berlaku sejak 20 Mei 2022 lalu.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan, hewan ternak dari luar Papua juga tidak diperbolehkan didatangkan atau masuk ke wilayah Kabupaten Mimika.
Disebutkan pula, kebijakan tersebut dilakukan untuk menghindari penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK pada hewan ternak yang saat ini mewabah disejumlah daerah di Indonesia.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani saat dikonfirmasi fajarpapua.com, Selasa (26/7) mengatakan meski hingga kini belum dan tidak ditemukan gejala PMK di Kabupaten Mimika namun tindak antisipasi tetap harus dilakukan.
“Sekarang tinggal hewan ternak asal tiga Kabupaten di Papua masing-masing Keerom, Merauke dan Nabire yang bisa masuk ke Timika,” ujarnya.
Sebelumnya lanjut Sabelina, untuk mendatangkan hewan ternak juga bisa dari Kabupaten Sorong, namun untuk sekarang ini dilarang.
Dilarangnya hewan ternak dari Sorong ini karena banyak peternak setempat mendatangkan ternak dari daerah Maluku yang terdapat banyak kasus Bruselosis yang menyebabkan penyakit pada hewan khususnya Sapi.
“Itu yang dikhawatirkan. Sehingga, hewan ternak yang berasal atau transit dari daerah yang memiliki kasus penyakit tidak diperbolehkan dibawa masuk ke Timika. Jadi yang dibolehkan hanya hewan ternak dari tiga kabupaten dari wilayah Papua,” katanya.
Terkait mewabahnya PMK ujar Sabelina, untuk wilayah Provinsi Papua dalam status siaga, sehingga kewaspadaan itu yang terus dilakukan untuk menghindari penyakit PMK. (feb)