BERITA UTAMAMIMIKA

Maskapai Diberi Keringanan, Kemenhub Tetapkan Kebijakan Tarif Nol Rupiah Jasa PJP4U, Apa Itu?

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
18
×

Maskapai Diberi Keringanan, Kemenhub Tetapkan Kebijakan Tarif Nol Rupiah Jasa PJP4U, Apa Itu?

Share this article
IMG 20220803 WA0005
Bandara Mozes Kilangin Timika

Jakarta, fajarpapua.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.0,- (nol rupiah) atau 0% (nol persen) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.

Hal ini dikemukakan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono pada Senin (1/8) di Jakarta.

“Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU. Hal ini sebagai wujud pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya operasional pesawat udara.”

Tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandar udara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara, kecuali untuk angkutan udara perintis.

“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ujar Nur Isnin.

Agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan, maka Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara bertanggung jawab melakukan pengawasan.

“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” jelasnya. (NF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *