BERITA UTAMAMIMIKA

Proses Diversi Gagal, Remaja Pelaku Begal di Timika Terancam 12 Tahun Penjara, Wakapolres: Tiga Pelaku Lainnya Buron

cropped cnthijau.png
7
×

Proses Diversi Gagal, Remaja Pelaku Begal di Timika Terancam 12 Tahun Penjara, Wakapolres: Tiga Pelaku Lainnya Buron

Share this article
7b0cc6b5 4cb0 4775 bdf8 ee3bed338ba1 1
Foto: Iba Wakapolres Mimika bersama Kasat Reskrim dan Wakapolsek Kuala Kencana saat Press Conference di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jumat (12/8).

Timika, fajarpapua.com – Proses diversi atau mediasi untuk mencapai keadilan restoratif yang diprakarsai Polres Mimika terkait kasus begal disekitar Kantor Pengadilan Negeri Timika pada 4 Agustus 2022 gagal mencapai kesepakatan.

Hal ini setelah korban bernama Margaretha Air tetap bersikeras melanjutkan proses hukum terhadap tiga tersangka yang dua diantaranya masih dibawah umur.

ads

Hal ini terungkap saat digelarnya Press Conference terkait pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) disertai pencurian dengan kekerasan (Curas), di Kantor Pelayanan Polres Mimika Jalan Cenderawasih, Jumat (12/8).

Dalam kesempatan itu Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar dan Wakapolsek Kuala Kencana Iptu Soeprayogi menjelaskan pihaknya mendorong kasus tersebut diselesaikan diluar proses hukum karena pelaku dibawah umur.

“Karena para pelaku masih di bawah umur, kemarin sempat dilakukan proses Diversi, akan tetap tidak ketemu, korban tidak mau, sehingga proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.

Dengan gagalnya proses diversi tersebut lanjutnya, akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP, hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

Dijelaskan dalam kasus ini lanjut Wakapolres, Curanmor disertai Curas dilakukan 6 orang pelaku dan 3 diantaranya inisial PF (18) warga Jalan Ahmad Yani, PH (15) warga Jalan Busiri Ujung dan GW alias A berhasil diamankan.

Sementara tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial L, D dan RH berhasil melarikan diri dan saat ini masih buron atau dalam pencarian pihak kepolisian.

“Modus para pelaku, melakukan aksinya pada malam hari saat aktivitas masyarakat sepi, para tersangka menggunakan sepeda motor dan senjata tajam berupa parang,” kata Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama.

Dalan menjalankan aksinya pada Kamis 4 Agustus 2022 lalu, para pelaku masing-masing GW alias A, PF dan L menyiapkan parang untuk aksi begal di seputaran Kota Timika.

Para tersangka ini yang sebelumnya sempat mencari sasaran yang akan dijadikan korban kemudian bertemu dengan tiga tersangka lainnya inisial PH, D dan RH.

Selanjutnya 6 pelaku inj bersama-sama mencari target dan saat disdkitar Pasar Lama Timika mereka melihat korban Margaretha Air (26) berjalan kaki sambil memegang handphone.

“Para tersangka kemudian mendekati korban MA dengan alasan mengajak ke acara goyang di belakang Kantor Agama Timika, padahal acara dimaksud tidak ada,” terang Wakapolres.

Saat itu 4 tersangka sudah terlebih diantar ke tempat sepi yang sudah ditentukan yaitu di Jalan Yos Sudarso tepatnya di belakang Kantor Pengadilan Negeri Timika.

Setelah itu dua tersangka kembali menjemput korban dan membawa korban ke tempat empat pemainnya serta langsung merampas barang berharga milik korban.

“Setelah kita menerima laporan polisi, personel merespon dan patroli mencari tersangka dengan ciri-ciri dalam laporan,” ungkapnya.

Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu, 6 Agustus 2022 di Jalan Seroja, Belakang Hotel Serayu ketika melihat BB motor korban.

Saat itu para tersangka sempat melarikan diri saat hendak ditangkap, akan tetapi tiga diantaranya PF, PH dan GW alias A berhasil diamankan sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil lolos.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP nerek Oppo F5 warna hitam, 1 unit HP merek Samsung Galaxy J 2 prime warna silver, 1 bilah parang dengan panjang sekitar 45 cm bergagang kayu warna coklat serta 1 unit sepeda motor Yamaha M3 warna hitam merah dengan Nomor Rangka MH3SE88HOLJ202400 dan Nomor Mesin E3R2E-2725731. (iba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *