BERITA UTAMAMIMIKA

Usai Melakukan Aksi, Dua Remaja Usia 15 Tahun Pelaku Begal di Depan Pengadilan Negeri Timika Dibekuk Polisi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Usai Melakukan Aksi, Dua Remaja Usia 15 Tahun Pelaku Begal di Depan Pengadilan Negeri Timika Dibekuk Polisi

Share this article
IMG 20220810 WA0051
Foto:ISA Terlihat dua remaja pelaku begal di depan Gedung Pengadilan Negeri Timika saat berada di SPKT Polres Mimika.

Timika, Fajarpapua.com– Dua orang remaja dibekuk polisi karena diduga sebagai pelaku begal di Jalan Yos Sudarso atau tepatnya di depan Gedung Pengadilan Negeri Timika pada Sabtu (6/8) sekira pukul 03.38 WIT.

Ironisnya, kedua remaja pelaku begal berinisial PH dan PY masing-masing diketahui masih berusia 15 tahun.

ads

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Harydika Eka Anwar, mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan usai korban seorang wanita berinisial MA melaporkan kejadian.

“Kita mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti berupa motor Mio yang digunakan pelaku untuk begal, 1 buah parang dan 2 unit handphone milik korban,” kata Bertu, Rabu (10/8).

Bertu menilai, kedua pelaku masih di bawah umur dan masih menunggu proses mediasi antara pelaku dan korban.

Sementara dari pemeriksaan diketahui peristiwa yang terjadi pada Sabtu (6/8) sekira pukul 03.38 WIT berawal saat korban MA bersama temannya sedang berjalan kaki dari Jalan Pendidikan menuju Pasar Damai untuk membeli pinang.

Sesampainya di TKP yang ada disekitar Gedung Pengadilan Negeri Timika, kedua pelaku datang menghampiri korban dengan kondisi mabuk.

Para pelaku memiliki peran masing-masing, yakni PY menghampiri korban dengan membawa parang dan PH menunggu di atas motor sambil berteriak perkosa korban sambil tertawa-tertawa.

Kemudian pelaku PY mengeluarkan parang dan menempelkannya ke leher korban sambil mengancam menyerahkan ponsel dan sejumlah uang. Karena takut, korban memberikan ponsel miliknya.

Usai kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Mimika dan tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap.

“Setelah tahu ciri-ciri pelaku, anggota kembali menyusuri TKP dan melihat
pelaku sedang mencari korban lainnya dengan memegang parang,” jelasnya.

Bertu menegaskan, kedua pelaku ini dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan para pelaku pun ditahan di Rutan Polres Mimika.(isa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *