BERITA UTAMAMIMIKA

Nama Dua Staff Bawaslu Mimika Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik, KPU: Masyarakat Silakan Lapor Pelanggaran SIPOL

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Nama Dua Staff Bawaslu Mimika Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik, KPU: Masyarakat Silakan Lapor Pelanggaran SIPOL

Share this article
IMG 20220816 WA0042
Foto: Bawaslu Nampak Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika saat mendampingi stafnya untuk mengadukan pencatutan nama ke KPU Mimika.

Timika,fajarpapua.com- Nama dua orang Staff Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika dicatut dan dimasukkan kedalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota partai politik.

Terkait hal ini, kedua Staff Bawaslu Kabupaten Mimika mengadukan pencatutan nama tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika.

ads

Penyerahan formulir pengaduan tanggapan masyarakat oleh kedua Staff Bawaslu Kabupaten Mimika tersebut dilakukan pada Selasa (16/8) di Kantor KPU Mimika, Jalan Hasanudin Timika.

Pengaduan tersebut juga disertai dengan menunjukkan bukti terdaftar didalam SIPOL berupa tangkapan layar (Screen Shoot) kepada KPU Kabupaten Mimika.

Dimana dalam tangkapan layar tersebut, partai politik yang dimaksud mencatut dua nama Staff Bawaslu Mimika yang NIK-Nya terdaftar sebagai Anggota Partai Politik.

Dalam penyerahan formulir pengaduan dua staf bersangkutan didampingi langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Mimika.

Bawaslu Kabupaten Mimika dalam unggahannya di laman media sosial miliknya menegaskan, selain melakukan penyerahan formulir pengaduan, kunjungan tersebut juga merupakan bentuk dimulainya pengawasan terhadap Verifikasi Adsministrasi dan Verifikasi Faktual sekaligus memastikan KPU menjalalankan fungsi Administratifnya.

Dalam penegasannya Bawaslu Kabupaten Mimika mengungkapkan pencatutan nama warga sebagai Anggota Partai Politik atau Kepengurusan Partai Politik merupakan pelanggaran Pemilu.

Dimana pada ujungnya akan berpotensi menyebabkan terjadinya Sengketa Proses Pemilu dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.

KPU Dorong Warga Melapor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik dengan mengecek namanya terkait dengan status keanggotaan parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Anggota KPU Idham Holik menuturkan, masyarakat dapat mengecek melalui situs infopemilu.kpu.go.id, untuk menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.

“Pada kesempatan ini saya ingin memberi tahu atau mengingatkan kepada pemilih Indonesia untuk melakukan partisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik dengan membuka website info pemilu dan silakan mengecek status keanggotaan partai politiknya,” kata Idham Holik di Gedung KPU, Jakarta.

Sebagaimana Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, kata Idham, KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.

“Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan partai politik di dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi,” ujarnya.

Idham menegaskan, nantinya KPU melalui KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan.

Tindak lanjut klarifikasi tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari masyarakat dengan isi form yang ada di dalam situs infopemilu.kpu.go.id.

“Kalau tidak mengisi form pengaduan, dia membenarkan atau menerima. Seperti itu,” ujarnya.

Tindak lanjut klarifikasi tersebut, kata Idham, merupakan bentuk KPU menjalankan fungsi administratifnya dalam rangka perlindungan terhadap hak politik warga negara.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut pihaknya menginstruksikan bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota parpol yang didaftarkan di dalam Sipol.

Bawaslu menyebut pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu,” tulis Bawaslu dalam keterangan resminya. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *