BERITA UTAMAMIMIKA

Selama 7 Jam, Penyidik Kejari Mimika Cecar Tiga Pejabat dan Mantan Pejabat BPN Terkait Tanah di Pelabuhan Pomako

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Selama 7 Jam, Penyidik Kejari Mimika Cecar Tiga Pejabat dan Mantan Pejabat BPN Terkait Tanah di Pelabuhan Pomako

Share this article
Kajari Timika, Sutrisno Margi Utomo
Kajari Timika, Sutrisno Margi Utomo

Timika, fajarpapua.com– Tiga orang pejabat dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Mimika terkait kasus mafia tanah di area Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur.

Pemanggilan terhadap pejabat dan mantan pejabat BPN Mimika dilakukan Kejaksaan untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika di area Pelabuhan Pomako.

ads

Ketiga pejabat dan mantan pejabat BPN Mimika tersebut mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Selasa (16/8) sekira pukul 13.00 WIT.

Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo dalam keterangan kepada fajarpapua.com, Selasa malam pemeriksaan terhadap ketiga pejabat dan mantan pejabat BPN Mimika berlangsung kurang lebih 7 jam.

“Pemeriksaan dilakukan secara maraton dimulai pada pukul 13.00 WIT dan baru selesai sekira pukul 20.00 WIT,” ujar Kajari Sutrisno.

Mantan Kajari Kaimana ini menyebutkan, ketiga pejabat dan mantan pejabat BPN Mimika yang dipanggil diperiksa masih sebagai saksi.

Ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan diantaranya JWA selaku mantan Kepala Seksi Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Timika Tahun 2006-2013.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi karena pada waktu tersebut diatas, JWA bertugas  memeriksa kelengkapan berkas dan memproses permohonan ketika sudah mendapatkan hasil dari bagian pengukuran,” ujar Kajari Sutrisno.

Saksi kedua yang memenuhi panggilan Kejaksaan yaituAVD sebagai Staf Petugas Ukur di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun 2012 – 2016 yang bertugas melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang didaftarkan di Badan Pertanahan Negara (BPN).

Dan yang jetiga PTW yang juga mantan Kasubsi Pendaftaran Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika Tahun 2010 – 2014 yang bertugas dalam mendaftarkan dan pembuatan sertifikat tanah  setelah dilakukan pengukuran.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menemukan alat bukti dalam perkara dugaan Tipikor aset tanah Pemda Mimika di area Pelabuhan Pomako,” terang Kajari Sutrisno.

Saat ditanya apakah ada jadwal pemanggilan kembali terhadap pejabat BPN Mimika lainnya, Kajari Sutrisno menegaskan pihaknya akan memanggil seluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui status tanah di area Pelabuhan Pomako.

“Semua yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah di areal Pelabuhan Pomako akan dipanggil, kecuali pihak yang sudah meninggal dunia,” tegasnya.

Sementara Kasi Intelejen, Kejari Mimika, Masdalianto saat dihubungi fajarpapua.com menjelaskan banyaknya materi pertanyaan membuat pemeriksaan berlangsung lama.

Secara keseluruhan ujarnya ada 50 pertanyaan lebih yang diajukan penyidik Kejari Timika kepada ketiga pejabat dan mantan pejabat BPN Mimika yang menjadi saksi.

“Setiap saksi kami ajukan rata-rata sekitar 18 pertanyaan. Sementara mengenai materi pokok lebih terkait pada Tupoksi masing-masing saksi,” jelasnya.

Selain tugas pokok dan fungsinya lanjut Masdalianto, penyidik Kejaksaan juga mencecar ketiga saksi terkait kronologis sertifikat tanah di area Pelabuhan Pomako yang diduga diterbitkan tidak sesuai prosedur. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *