BERITA UTAMAMIMIKA

Tidak Terima Dituduh Korupsi Penjualan Rp 10 Miliar Tanah Pomako, Sumitro Minta Perlindungan Hukum

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

Tidak Terima Dituduh Korupsi Penjualan Rp 10 Miliar Tanah Pomako, Sumitro Minta Perlindungan Hukum

Share this article
IMG 20230503 WA0051
Sulaksono

Timika, fajarpapua.com – Pengusaha kawakan Mimika, Sumitro menuding Kejaksaan Negeri Timika melakukan tindakan kriminalisasi. Dia lantas meminta perlindungan hukum atas tuduhan tindak pidana korupsi aset tanah pemerintah daerah Mimika di areal kawasan pelabuhan Pomako.

Surat permintaan perlindungan hukum ini dikeluarkan oleh kuasa hukum dari kantor pengacara Petrus Bala Pattyona, SH,MH.CLA tertanggal 2 Mei 2023 yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI dan ditembuskan ke ketua DPRD Mimika.

ads

Ahli waris keluarga Sumitro yang diwakili Sulaksono mengatakan pihaknya dituduhkan merugikan negara karena telah menjual tanah di kawasan pelabuhan Pomako seharga Rp 10 Miliar. Kejaksaan menilai keluarga Sumitro telah menjual tanah milik pemerintah daerah. “Saya menjelaskan bahwa tanah itu milik kami, kami membelinya dari masyarakat dan disertifikatkan sesuai prosedur hukum,” kata Sulaksono.

“Disini kami dituduh melakukan korupsi, kami dituduh melalui pasal 2 dan pasal 3. Kami merasa kok kami masyarakat biasa dituduh melakukan korupsi, padahal itu tanah kami yang dijual kepada PT. Semen Papua tahun 2011, kami mempertanyakan tuduhan korupsi kepada kami sedangkan tanah tersebut merupakan tanah kami,” katanya.

Sulaksono menjelaskan keluarga Sumitro menguasai lahan di Pomako seluas 50 Hektar dari tahun 2004 yang dibeli dari masyarakat adat yang pada saat itu diketuai Kris Mapeko disaksikan oleh ratusan masyarakat Hiripauw yang bermukim di Pomako. Bukti kepemilikan berupa surat pelepasan yang ditandatangani masyarakat adat, serta sertifikat dari BPN ditahun 2011.

Menyikapi masalah tersebut, anggota DPRD Mimika Saleh Alhamid dari partai Hanura menilai kejaksaan salah kaprah dalam menetapkan kasus tanah Pomako sebagai kasus korupsi. Menurutnya kasus sengketa tanah masuk dalam kasus perdata. Bahkan menurutnya jaksa menggunakan jurus “mabuk” dalam perkara ini.

“Tanah di Pomako merupakan tanah milik keluarga Sumitro, mengapa dari tahun 2004 sampai awal tahun 2023 BPN tidak menerbitkan sertifikat tanah atas nama pemerintah daerah, karena BPN tahu bahwa tanah tersebut dimiliki pihak lain (Sumitro),” kata Saleh.

Apakah kejaksaan dalam penyidikan menemukan kerugian negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Mimika, justru Pemkab Mimika sedang membujuk pihak pemilik untuk mengeluarkan hibah tanah tersebut, ternyata setelah tanah itu dihibahkan ke Pemkab Mimika dan diterbitkan sertifikat, kejaksaan kemudian melakukan penyidikan dengan dugaan kasus korupsi.

Menurut Saleh, ada kejanggalan dalam penyelidikan kejaksaan yaitu, aset tanah tersebut tidak tercatat di aset milik Pemkab Mimika, kemudian tidak adanya surat resmi dari BPK yang menyatakan ada kerugian negara pada kasus tersebut.

Saleh menyarankan kejaksaan memeriksa dahulu pihak Badan Pertanahan (BPN) yang menerbitkan sertifikat, Kejaksaan jangan karena mempunyai fungsi penyidikan dan penuntutan sampai menggunakan hal tersebut sebagai senjata untuk mengobok-obok masyarakat.

Sebelumnya kejaksaan telah memanggil Sumitro lewat surat undangan SP-01/R.1.19/Fd 1/03/2023 Sumitro dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah pemerintah Kabupaten Mimika di area pelabuhan Poumako, Mimika tahun 2000-2022. (don)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *