BERITA UTAMAMIMIKA

Jalani Hukuman Narkoba, Irfan Peracik Tembakau Sintetis di Jalan Pattimura Timika Diperiksa Terkait Pencucian Uang

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
7
×

Jalani Hukuman Narkoba, Irfan Peracik Tembakau Sintetis di Jalan Pattimura Timika Diperiksa Terkait Pencucian Uang

Share this article
WhatsApp Image 2022 08 22 at 16.57.13
Kasipidum bersama penyidik Satnarkoba Polres Mimika saat pemeriksaan berkas dari tersangka.

Timika, fajarpapua.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Mimika periksa tersangka Irfan Sidhik Mukarrang yang merupakan salah satu terpidana peracik Narkoba yang diamankan di Jalan Pattimura di Gang Toba pada Jumat, 7 Januari 2022 lalu, bersama terpidana YVR alias Viki dan inisial AB alias Alvin.

ads

Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur mengatakan dari 3 terpidana itu, Irfan Sidhik Mukarrang diduga keras melakukan pencucian uang dari penjualan barang haram tembakau sintetis yang diracik bersama dua rekannya itu.

Tersangka Irfan terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana Narkotika yang bermula pada Mei 2021 hingga Januari 2022 hingga melakukan produksi dan transaksi penjualan narkotika jenis tembakau sintetis.

“Irfan menggunakan rekening Bank BCA atas nama Yusron Sutrisno sebagai rekening penerima
pembayaran penjualan narkotika, kemudian ATM Yusron Sutrisno mentransfer ke rekening bank BRI miliknya sebagai rekening penampung,” kata Mansur, Senin (22/8/2022).

Selanjutnya uang yang terkumpul ditarik kembali digunakan membeli kendaraan berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki LX150H TNKB PA 2740 HC dan 1 unit mobil Toyota Rush warna hitam metalik TNKB PA 1713 MR.

“Barang bukti Mobil dan motor sudah diamankan di Polres Mimika Jalan Agimuga mile 32,” ujarnya.

Lanjut Mansur, untuk perkara kasus narkoba, Irfan sudah divonis hakim 9 tahun 6 bulan dan sedang dijalani. Kemudian JPU melakukan penelitian pengembangan berkas perkara dalam perkara TPPU secara Formil dan materil dan diduga adanya kepemilikan harta kepemilikan yang dibeli dari hasil penjualan Narkotika jenis sintetis sehingga kembali

“Tadi masih tahap I. Untuk Tahap II kasus TPPU nanti setelah berkas perkara yang kami ditahap II kembali oleh JPU dan dinyatakan lengkap atau P21, maka kami segera lakukan tahap II,” terangnya.

Kata Mansur, sehubungan dengan kepemilikan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Pasal 4 JO Pasal 2 ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Irfan diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. (iba)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *