Jayapura,fajarpapua.com– Unit Reskrim Polsek Sentani Kota berhasil menangkap MM (42) pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang.
Kapolsek Sentani Kota AKP Rozikin kepada wartawan mengatakan MM ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap tiga ibu rumah tangga masing-masing NM, MP dan KM .
“Akibat perbuatan pelaku, ketiga korban mengaku mengalami kerugian hingga sebesar 125 juta rupiah,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan diketahui para korban yang tergoda dengan janji pelaku menyerahkan uang mereka kepada MM secara bertahap.
Pertama lanjut Kapolsek, korban menyerahkan uang pada 26 Juli 2022 sebesar Rp. 45.000.000, dan tahap kedua sebesar Rp. 80.000.000.
“Kepada para korban MM mengiming – imingi akan melipatgandakan uang menjadi 1,5 miliar rupiah dan kemudian menyerahkan 3 buah koper kepada para korban,” kata Kapolsek Rozikin didampingi Panit I Reskrim Polsek Sentani Kota Ipda M. Agus.
Agar dana mereka berlipat menjadi Rp 1,5 miliar, pelaku MM meminta para korban baru membuka koper tersebut baru pada Desember 2022.
Namun karena penasaran dengan isi koper yang diberikan MM, pada 21 Agustus 2022 korban membuka 3 koper tersebut dan isinya bukan uang melainkan ribuan lembar kertas pembungkus nasi yang di potong seukuran uang kertas yang diisi dalam plastik hitam.
Menyadari dirinya sudah ditipu, para korban langsung membuat laporan ke Polsek Sentani Kota untuk melaporkan pelaku.
“Setelah menerima laporan kami langsung bergerak cepat sehingga berhasil mengamankan pelaku berinisial MM,” ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya MM (42) dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukumam paling lama 4 tahun penjara. (hsb)