Lewati ke konten utama

ICW Minta Polda dan Kejaksaan Tinggi Papua Segera Pastikan Status Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan Mimika

RedaksiPenulis
01.50 WIT3 menit baca7 dibaca
Lalola Easter Kaban, Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesian Coruption Watch (ICW)
Lalola Easter Kaban, Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan Indonesian Coruption Watch (ICW)Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Akbar mengatakan LSM akan selalu mengawal dan memberikan dukungan kepada polisi agar tetap komit dalam menuntaskan kasus tersebut, polisi jangan lamban, karena menurutnya selama ini Polda Papua belum melakukan penanahan terhadap oknum Kepala Dinas inisial (JU), padahal sudah jelas ditemukan kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi Centra Pendidikan Kabupaten Mimika.

"Kami Minta Polda Papua segera menyampaikan ke publik terkait keterlibatan Kadis Pendidikan, yang juga Penjabat Sekda Mimika, sejauh mana kasus tersebut ditandatangani, ” tegas Akbar.

Menurutnya, tingkat kepercayaan publik kepada institusi Polri sedang buruk, jika kasus - kasus korupsi tidak ditindaklanjuti maka sudah pasti semakin membuat keraguan masyarakat atas penegakan hukum oleh kepolisian.

“Polda Papua segera menyelesaikan kasus korupsi yang terjadi pada Dinas Pendidikan, hal ini dianggap penting diselesaikan agar masyarakat dapat mengetahui kebenarannya bahwa sebuah instansi pemerintah itu lumbung korupsi atau bukan, ” pinta Akbar.

Disisi lain, sejumlah pihak di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua masih menunggu proses penyelesaian kasus dugaan korupsi dana Sentra Pendidikan Mimika Tahun Anggaran 2019 dengan pagu Rp 14.183.983.592. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Papua juga diminta memberikan atensi serius guna memberikan kepastian hukum.(tim)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.