BERITA UTAMAMIMIKA

Masa Jabatan Jenny Usmani Hampir Berakhir, Tokoh Kamoro Minta Plt Sekda Mimika Putra Asli Papua dan Bersih dari Kasus Hukum

cropped cnthijau.png
16
×

Masa Jabatan Jenny Usmani Hampir Berakhir, Tokoh Kamoro Minta Plt Sekda Mimika Putra Asli Papua dan Bersih dari Kasus Hukum

Share this article
DR. Leonardus Tumuka
DR. Leonardus Tumuka

Timika, fajarpapua.com – Masa jabatan Jenny O Usmani sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika akan berakhir pada 28 September 2022 mendatang. Terkait hal itu, Tokoh Kamoro Mimika meminta Pemerintah Provinsi Papua segera menunjuk figur pengganti Sekda Mimika yang merupakan Orang Asli Papua (OAP) dan bersih dari kasus hukum.

Permintaan itu disampaikan tokoh Kamoro, Dr. Leonardus Tumuka kepada fajarpapua.com, Senin (12/9).

ads

“Kami minta Plt Sekda nanti benar-benar putra atau putri AOP yang bersih dari kasus hukum. Banyak figur potensial OAP yang bisa jadi Plt Sekda Mimika tapi belum diberdayakan,” ungkap Leonard.

Dikemukakan, masa jabatan Plt Sekda sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya. Dimana, sesuai aturan jabatan Plt tidak bisa lebih dari tiga bulan.

“Kita semua tahu ibu Jenny sudah berstatus tersangka jadi beliau fokus di kasus hukum, kita harap yang ganti jadi Plt Sekda benar-benar sosok yang bersih dari KKN,” tandas doktor pertama asal Suku Kamoro itu.

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng melantik Jenny Usmani sebagai Penjabat (Pj) Sekda Mimika, di Pendopo, Rumah Negara, Selasa (28/6/2022).

Jenny merupakan kepala Dinas Pendidikan. Sebelum diangkat sebagai Plt, Jenny dipercayakan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Mimika sambil menunggu SK Gubernur terkait Penjabat Sekda Mimika.

Namun, saat ini Polda Papua sedang merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Sentra Pendidikan Mimika yang menyeret nama Jenny Usmani dan Melanie (katering) sebagai tersangka.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *