BERITA UTAMAPAPUA

Ratusan Aset Negara Milik Pemda Kabupaten Jayapura Dikuasai Mantan Pejabat

75
×

Ratusan Aset Negara Milik Pemda Kabupaten Jayapura Dikuasai Mantan Pejabat

Share this article
IMG 20220915 WA0031
Foto: HSB Kasatgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria bersama sejumlah pejabat Pemda Kabupaten Jayapura.

Jayapura, fajarpapua.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan seratusan lebih aset negara di Kabupaten Jayapura, masih dimiliki oleh mantan pejabat.

KPK menyoroti sejumlah aset negara di Pemerintah Kabupaten Jayapura yang masih dikuasai mantan pejabat daerah ini.

“Untuk aset mobil saja ada 111 mobil roda empat dan roda dua kita temukan dikuasai mantan pejabat seperti mantan bupati, mantan wakil bupati, istri bupati, mantan Sekda masih kuasai mobil,”ungkap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria usai melakukan pertemuan dengan Bupati Jayapura di Sentani, Kamis (15/9).

Dian Patria, mengatakan pihaknya mendapat laporan bahwa ada seratusan lebih aset bergerak Pemkab Jayapura, seperti kendaraan dinas roda empat, roda dua belum juga dikembalikan oleh pejabat daerah yang telah berakhir masa tugasnya.

Oleh karena itu, kata dia, KPK menyarankan kepada pihak Pemkab Jayapura agar mereka jangan ragu-ragu untuk menarik kembali aset daerah tersebut dari mantan-mantan pejabat yang masih menguasai kendaraan itu.

“Tadi saya bilang sama pejabatnya jangan ragu-ragu tarik kendaraan yang dibawa oleh mantan-mantan bupati, mantan wakil, istri bupati yang masih kuasai mobil,”katanya.

Dia menjelaskan, bahwa Pemkab Jayapura telah melayangkan surat pada mantan pejabat ini, namun mereka tidak menanggapi surat tersebut. Ia menjelaskan, sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak yang merupakan milik negara tak boleh dikuasai oleh mantan pejabat terkecuali aset itu sudah dilelang oleh Pemda setempat.

“Yang bisa dom mobil gubernur, wakil, bupati, wakil dan Sekda Papua. Selain itu tidak bisa kecuali ada lelang terbuka. Jadi kita akan datangi rumah yang tidak kembalikan lakukan pendampingan,”ujar Dian Patria.

Apabila nanti aset tersebut juga belum dikembalikan mantan pejabat ini, lanjut dia, akan dilaporkan ke polisi bahwa mereka lakukan penggelapan aset daerah, namun kami himbau agar dikembalikan.

Ia mengatakan sesuai aturan, pejabat daerah yang telah mengakhiri tugas, baik sebagai bupati, wakil bupati, maupun kepala dinas, wajib mengembalikan aset negara yang digunakan selama menjabat.

Dian Patria menjelaskan menguasai aset milik negara adalah pelanggaran yang dapat diproses hukum. “Sebagai ASN maupun pejabat mari kita berikan contoh yang baik pada masyarakat, jangan menguasai yang bukan hak kita, jadi aset-aset kita kembalikan agar Papua lebih maju kedepan,”tambahnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *