BERITA UTAMANASIONAL

Mengikuti Persiapan dan Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

cropped cnthijau.png
4
×

Mengikuti Persiapan dan Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Share this article
KPU 02
Gedung KPU RI

Jakarta, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum RI pada 14 Februari 2022 telah meluncurkan hari pemungutan suara Pemilu 2024. Pemungutan suaranya sendiri  akan digelar 24 bulan setelah peluncuran, yakni 14 Februari 2024.

Dengan peluncuran itu, tahapan Pemilu 2024 sesungguhnya sudah berjalan. KPU memulainya dengan merancang dan menuntaskan sejumlah aturan yang menjadi dasar teknis penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024. 

ads

Pada Juni 2022, KPU mulai memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol kepada partai politik yang akan mendaftar sebagai calon peserta pemilu. Tahapan pun berlanjut dengan pendaftaran partai politik yang telah dimulai Senin 1 Agustus 2022, dan disusul dengan verifikasi administrasi hingga 14 September 2022. 

Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik dibuka atau dimulai 15-28 September 2022. Sedangkan tahapan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen perbaikan digelar pada rentang 29 September-12 Oktober 2022. 

Setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, KPU menyampaikan dan mengumumkan kepada publik dan partai politik rekapitulasi hasil verifikasi pada 14 Oktober 2022. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik, untuk parpol non-parlemen dimulai 15 Oktober-4 November 2022, sementara penyampaian hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada partai politik dan Bawaslu dilakukan 9 November 2022. 

Masa perbaikan persyaratan kepengurusan keanggotaan partai politik dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan digelar pada 10 November-23 November 2022. Berikutnya dilakukan verifikasi faktual perbaikan, perbaikan persyaratan partai politik itu mulai 24 November-7 Desember 2022. 

Penetapan untuk kepesertaan pemilu akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022 yang dilanjutkan penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu pada hari yang sama.


Pada 2022, KPU tidak hanya menggelar tahapan pendaftaran partai politik saja. Pada 14 Oktober, KPU juga mulai melakukan tahapan penataan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPR RI. Pada 14 Oktober itu juga, tahapan pemutakhiran daftar pemilih mulai digelar dengan cara menerima daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari pemerintah.

Daftar pemilih kemudian dimutakhirkan oleh KPU kabupaten/kota bersama petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih). Selanjutnya, pada 6 Desember 2022, KPU akan mulai menerima dukungan untuk kepentingan pencalonan bakal calon anggota DPD RI.

“Selama ini proses tahapan berjalan lancar walaupun dalam perjalanannya juga ada hal-hal yang sifatnya dinamis dalam artian perlu direspons dengan cepat karena penyelenggaraan tahapan melibatkan semua pihak,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik. 

Berada di jalurnya 

KPU telah menyelesaikan dan juga sedang memproses sejumlah tahapan Pemilu 2024 hingga September 2022, mulai merancang Peraturan KPU sebagai regulasi teknis, penerimaan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu, tahapan verifikasi administrasi, hingga berkoordinasi dengan tripartit kepemiluan DPR dan Pemerintah untuk membahas hal penting kepemiluan termasuk soal anggaran. 

Sampai saat ini penyelenggara pemilu masih on the track atau berada dalam jalurnya. Tahapan pendaftaran berjalan lancar, meski KPU dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran pemilu dalam menggelar tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu. 

Namun,  sampai 19 September 2022, sidang majelis Bawaslu memutuskan belum ada pelanggaran yang dilakukan KPU dalam menggelar tahapan pendaftaran partai politik yang digelar pada 1-14 Agustus lalu. 

Penyelenggaraan tahapan pemilu sampai saat ini masih dalam jalurnya, sesuai dengan regulasi dan kebijakan teknis yang telah ditentukan. Agar tetap berjalan sesuai rencana dan tahapan yang telah ditetapkan, KPU juga merancang beberapa regulasi lagi sebagai dasar aturan tahapan yang akan diselenggarakan.  

KPU di antaranya menyusun rancangan peraturan partisipasi masyarakat, rancangan peraturan penataan daerah pemilihan, rancangan peraturan pemutakhiran daftar pemilih, dan rancangan peraturan untuk pencalonan anggota DPD RI. 

Kemudian, terkait anggaran, karena setiap tahapan penyelenggaraan berbasis anggaran, KPU sudah merancang  secara baik dengan tujuan agar tahapan berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Daerah Otonomi Baru

Pemerintah dan DPR pada 2022  menetapkan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua. DOB tersebut tentunya juga berimplikasi terhadap penyelenggaraan pemilu, soal penataan pemilih, daftar pemilih, daerah pemilihan, pemilihan DPR, DPD hingga DPRD. 

Namun, jika merujuk Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, maka ketiga daerah otonomi baru tersebut belum terakomodasi untuk pemilu. Untuk itu, perlu adanya regulasi yang mengatur pemilu pada tiga provinsi baru itu. 

Wacana yang berkembang, pemilu di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, akan diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, bukan dengan merevisi UU Pemilu. 

KPU sudah melakukan komunikasi baik dengan Komisi II DPR RI maupun pemerintah, dan juga sudah menyampaikan pandangan soal pemilu di DOB dari sudut pandang KPU. KPU berharap Perppu dapat segera diterbitkan pada Oktober 2022 ini, sehingga KPU dapat mempersiapkan pemilu di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. 

Dukungan

Pemerintah dalam berbagai kesempatan berkali-kali menyampaikan dukungan dan memastikan agar Pemilihan Umum 2024 bisa berjalan lancar serta sesuai dengan namanya yakni pesta demokrasi. 

Terbaru, pada 17 September 2022, Pemerintah melalui Kemendagri kembali menegaskan dukungannya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, mendorong pemerintah daerah agar mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Pemilu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. 

Seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan pemilu itu ada banyak aktor yang terlibat, dan banyak aktivitas yang di luar kewenangannya KPU, Bawaslu, dan DKPP. Contohnya, ada KPU atau Bawaslu daerah yang tidak punya kantor hingga ke tingkat kecamatan. 

Hal yang di luar kewenangan penyelenggara pemilu itu tentunya perlu dukungan dari berbagai pihak termasuk pemerintah daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota. Oleh karena itu, pemda perlu menyusun alokasi anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai harapan.

Selain itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) daerah harus aktif mendukung kerja penyelenggara pemilu dalam menjaga harmonisasi di masyarakat. 

Potensi konflik menjelang sejumlah tahapan krusial seperti pendaftaran calon, masa kampanye, dan pemungutan suara perlu diwaspadai. Pemerintah daerah penting untuk terus menjalin komunikasi dengan Forkopimda (Forum koordinasi pimpinan daerah) agar situasi daerah terjaga tetap kondusif. 

KPU  menyebutkan ada beberapa poin sebagai acuan suksesnya penyelenggaraan pemilu, salah satunya yakni soal partisipasi semua elemen, tidak hanya partisipasi pemilih saja. Partisipasi menjadi kuncinya. Apalagi KPU RI ingin mewujudkan pemilu yang partisipatif. Oleh karena itu,  KPU mengajak semua pihak dengan penuh kesadaran menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. (ant)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *