Timika, fajarpapua.com – Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob,S.Sos,M.M secara resmi ditunjuk oleh Gubernur Papua melalui Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika.
Hal ini didasarkan pada surat Sekretaris Daerah Pemprov Papua Dr. M. Ridwan Rumasukun,S.E,M.M sebagaimana yang diterima media ini, bernomor 132/11606/SET tanggal 26 September 2022 perihal penunjukan Wakil Bupati Mimika Selaku Pelaksana Tugas Bupati Mimika.
Surat tersebut sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.91/5566/SJ tanggal 16 September 2022 perihal Penugasan Wakil Bupati Mimika Selaku Pelaksana Tugas Bupati Mimika berkenaan dengan penangkapan dan penahanan Sdr. Eltinus Omaleng,S.E,M.H (Bupati Mimika) oleh KPK pada tanggal 6 September 2022, dan juga radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor T.356/6496/OTDA tanggal 15 September 2022 yang ditujukan kepada Wakil Bupati Mimika untuk melaksanakan Tugas dan Wewenang Bupati Mimika sampai adanya kebijakan lebih lanjut.
Surat Pemprov Papua ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri dan Ketua DPRD Kabupaten Mimika.(ana)