BERITA UTAMAPAPUA

Razia Pekat di Yahukimo, Polisi dan Satgas Damai Cartenz Sita Ratusan Botol Miras

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
6
×

Razia Pekat di Yahukimo, Polisi dan Satgas Damai Cartenz Sita Ratusan Botol Miras

Share this article
IMG 20220928 WA0030
Foto: Istimewa Nampak personil gabungan dari Polres Yahukimo dan Satgas Cartenz saat menyita minuman keras.

Jayapura, fajarpapua.com– Personel Gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Ops Damai Cartenz-2022 melaksanakan patroli serta razia pekat dan berhasil menyita ratusan botol Miras.

Razia berlangsung pada, Rabu (28/9) dini hari, personil gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Yahukimo AKBP Deni Herdiana, dan Dansektor Yahukimo AKBP Supriadi Rahman menyasar di Jalan Paradiso dan Sosial Kali Bonto.

ads

Kapolres Deni Herdiana menjelaskan, dari hasil razia tersebut tersebut Polisi berhasil menyita 318 botol Miras illegal, yang terdiri dari 305 Miras jenis Iceland, 12 botol jenis anggur merah dan 1 botol jenis CT.

“Saat dilakukan penggeledahan, Miras-Miras tersebut disembunyikan di bawah lantai papan rumah,” ungkap Kapolres.

Ratusan botol Miras tersebut kemudian langsung diangkut di mobil patroli untuk diamankan di Polres Yahukimo.

Lanjut dikatakan, pihaknya terus meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif Kepolisian guna menciptakan Kamtibmas, terlebih pasca penetapan Gubernur Papua sebagai tersangka oleh KPK.

“Kita tahu bersama, kerap terjadi tindak kejahatan yang dipicu karena mengkonsumsi minuman alcohol (Miras), oleh karena itu untuk meminimalisir hal tersebut, kegiatan razia pekat ini akan kami terus lakukan,” ujar Kapolres.

Deni Herdiana mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dengan menjauhi barang-barang terlarang seperti Miras dan Narkoba.

“Apabila ada masyarakat yang mengetahui suatu informasi tentang barang-barang terlarang, dapat segera melapor kepada kami agar dapat segera ditangani oleh pihak berwajib,” tandas Kapolres.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *