BERITA UTAMAPAPUA

Dikirim Lewat Ekspedisi, Dua Pengedar Ribuan Pil Koplo di Jayapura Dibekuk Polisi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Dikirim Lewat Ekspedisi, Dua Pengedar Ribuan Pil Koplo di Jayapura Dibekuk Polisi

Share this article
IMG 20220930 WA0077
Pelaku diamankan polisi bersama barang bukti

Jayapura, fajarpapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mengamankan dua warga pengedar ribuan butir pil koplo berlogo Y di Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kedua warga yang diciduk itu inisial HS (42) dan T (24) kedapatan mengedarkan pil berlogo Y yang positif mengandung Trihexyphenidly (obat keras) sesuai dengan pemeriksaan ahli bidang laboratorium forensik Polda Papua.

ads

Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan 1070 butir pil yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi di Jayapura.

“Kita amankan 1070 butir pil koplo berlogo Y yang mengandung Trihexyphenidly (obat keras) berikut 2 orang tersangka,” kata Wakapolres Jayapura Kompol Joni Samonsabra didampingi didampingi Kasat Narkoba AKP Alfrit B. Nadek, KBO Narkoba Ipda Aswan Syarif, SH dan Kasie Humas Iptu Priyono di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura. Jumat (30/9/2022).

Wakapolres Samonsabra, mengatakan pengungkapan kasus peredaran pil ini berkat informasi dan penyelidikan yang dilakukan anggotanya yang awalnya mendapat informasi pada, Jumat (23/9) bahwa ada peredaran obat atau pil berlogo Y di Sentani.

Dari informasi tersebut anggota Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang kurir berinisial HS (42) berikut satu paket kiriman yang diambilnya melalui jasa ekspedisi di Sentani, di dalam paket tersebut berisi 1070 butir pil koplo dengan logo Y.

Lebih lanjut Samonsabra mantan Danyon C (Nabire) Brimob Polda Papua itu menyatakan, kurir HS (42) mengakui paket kiriman tersebut merupakan milik T (24), sehingga tim melakukan penangkapan terhadap pelaku T di Kotaraja Abepura,.

“Pil ini rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura dengan harga Rp 120.000 per 10 butir. Pelaku T juga mengakui sudah 5 kali mengirim pil – pil tersebut yang didapatnya dari Jakarta,” ujarnya.

Samonsabra mengaku, saat ini keduanya telah ditahan di sel tahanan Mapolres Jayapura. “Mereka kami jerat dengan pasal 197 ayat 1 UU RI no 36 Tahun 2009 Jo pasal 53 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” ujarnya.(hsb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *