BERITA UTAMAMIMIKA

Dukung Sat Lantas Polres Mimika Razia Kendaraan, Yosep: Demi Menurunkan Angka Kematian di Jalan

cropped cnthijau.png
8
×

Dukung Sat Lantas Polres Mimika Razia Kendaraan, Yosep: Demi Menurunkan Angka Kematian di Jalan

Share this article
27aecf65 3450 4775 8c1c 91c189c2cc9a
Ketua KPK Mimika, Yosep Temorubun, SH saat bertemu Kasat Lantas Polres Mimika yang baru.

Timika, fajarpapua.com – Ketua Komunitas Pemuda Kei (KPK) Mimika, Yosep Temorubun SH menyatakan sangat mendukung Sat Lantas Polres Mimika yang kini gencar melakukan razia kendaraan di jalan raya.

“Karena kasus pelanggaran berlalu lintas di Kabupaten Mimika sangat marak maka saya selaku Ketua Komunitas Pemuda Kei Kabupaten Mimika mendukung penuh langkah Polres Mimika dalam hal ini Sat Lantas Polres Mimika melakukan swiping kendaraan roda dua dan empat,” ungkap Yosep usai bertemu Kasat Lantas Polres Mimika, Jumat (7/10).

Dikemukakan, bukan hanya razia, polantas juga memberikan himbauan kepada para pengguna jalan raya.

“Ini langkah pencegahan yang harus dilakukan oleh Sat Lantas Polres Mimika guna menimalisir terjadinya lakalantas di Kabupaten Mimika dan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tertib berlalulintas. Saya kira Kasat Lantas Polres Mimika yang baru dengan pengalaman sebagai Kasat Lantas di Polres Biak dan Polres Nabire mampu menerapkan ide dan gagasan di Polres Mimika,” ujarnya.

Publik sebagai pengguna jalan raya, himbau Yosep, diharapkan lebih tertib dan melengkapi kendaraan dan mencegah terjadinya lakalantas dalam melaksanakan aktivitas.

“Saya kira langkah yang diambil Kasat Lantas yang baru dengan melakukan langkah penertiban berlalulintas sangat tepat sehingga menghindari jatuhnya korban lebih banyak di jalan,” paparnya.

Operasi Zebra Cartenz tahun 2022 mulai dilaksanakan Senin (3/10). Sesuai arahan Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, Tim akan melaksanakan Gakkum Lantas dengan 7 prioritas pelanggaran.

Pertama, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara;

Kedua, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur;

Ketiga, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;

Keempat, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt,

Kelima, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol;

Keenam, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus;

Ketujuh, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan. (ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *