BERITA UTAMAMIMIKA

Pengawasan Belum Maksimal, Dinas Perikanan Mimika Bentuk Tim Pengawas Retribusi Perikanan

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Pengawasan Belum Maksimal, Dinas Perikanan Mimika Bentuk Tim Pengawas Retribusi Perikanan

Share this article
IMG 20221021 WA0038
Rapat pembentukan tim pengawasan pelabuhan Perikanan yang digelar di Lantai III kantor pusat pemerintahan Kabupaten Mimika

Timika, fajarpapua.com – Dinas Perikanan Kabupaten Mimika membentuk tim pengawasan retribusi perikanan serta fungsi dan tugas tim pengawasan di Pelabuhan Perikanan.

Dalam rapat pembentukan tim yang digelar di Lantai III kantor pusat pemerintahan Kabupaten Mimika, Jumat (21/10), Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Antonius Welerubun mengatakan sejauh ini belum ada tindak lanjut dari tim pengawasan daerah, dan di dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 serta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 belum berjalan maksimal.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Dikatakan, sesuai arahan Plt Bupati Mimika harus ada pengawasan di pelabuhan, untuk itu telah dibentuk tim pengawas dengan membahas tentang tugas dan fungsi pengawasan di lapangan.

“Dalam pelaksanaan Perda nomor 5 dan perbup nomor 9 ternyata belum maksimal, maka arahan dari Plt Bupati harus ada pengawasan, maka dibentuk tim pengawasan, dan rapat tadi adalah membahas tentang tugas dan fungsi tim pengawas dan permasalahan-permasalahan di lapangan yang harus ditindaklanjuti terkait retribusi perikanan dan kuota ikan untuk kebutuhan daerah,” ujarnya.

Sejauh ini belum ada tindak lanjut dari tim pengawas, namun secara fungsional pengawasan negara ada, sedangkan untuk daerah sesuai undang undang 2003 bahwa sudah tidak ada lagi pengawasan di daerah.

“Makanya dalam hal ini kita bentuk tim terpadu pengawasan untuk mengawasi proses di pelabuhan, secara garis besar untuk mengawasi distribusi ikan dari kapal ke tempat pelelangan ikan,” katanya.

Adapun tim pengawas terdiri dari Dinas perikanan, Lanal Timika, Polairud, satpol PP, dari karantina ikan, dari pengawas perikanan, syahbandar serta pelabuhan perikanan. Dan dalam pengawasan akan dijadwalkan setiap bulan.

“Jadi ada pertemuan setiap bulan dan setiap bulan juga ada kegiatan lapangan untuk patroli di kolam bandar. Pengawasan dilakukan setiap hari, tapi untuk tim proses patroli pengawasannya dijadwalkan satu bulan dua kali,” pungkasnya (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *