Timika, fajarpapua.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mimika dari sektor perikanan yang dikelola oleh Dinas Perikanan masih kurang maksimal. Hal tersebut terkendala aturan dari Pemerintah Pusat yaitu pembongkaran ikan ditengah laut oleh kapal-kapal besar.
Kepala Dinas Perikanan Mimika Antonius Welerubun saat ditemui dijalan Cendrawasih Rabu (25/10) mengatakan, ijin dari pusat tersebut sangat merugikan bagi Pemerintah Daerah.
“Itu yang membuat kami merasa dirugikan, kami akan berkomunikasi dengan pihak Kementrian agar jangan ada pembongkaran ditengah laut dan harus masuk di pelelangan,”katanya.
Menurutnya jika mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2020 maka setiap hasil tangkap harus diturunkan 10 persen ke tempat pelelangan ikan.
“Menurut aturannya 10 persen hasil tangkap harus melalui pelelangan, tapi ada ijin pusat bisa turunkan ditengah laut yang membuat kami rugi,”tuturnya.
Ia mengungkapkan untuk hasil tangkap di Mimika sendiri pertahunnya rata-rata ada sekitar 40 ribu ton secara keseluruhan.
“Berdasarkan data tahun 2022 itu 40 ribu ton, tahun 2021 yang bagus mencapai 50 ribu ton. Tapi itu tergantung cuaca juga,”ungkapnya.(ron)