Timika, fajarpapua.com – Dinas Perikanan Kabupaten Mimika telah mengklaim hasil tangkapan nelayan lokal baik nelayan Orang Asli Papua (OAP) dan Non OAP dengan jumlah kapal tangkapan sebanyak 46 unit selain untuk pasar Timika juga pasar Kabupaten tetangga.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mimika Anton Welerubun kepada fajarpapua.com, Senin (27/2) mengatakan pasokan ikan dari Tual dan Dobo tidak mempengaruhi para nelayan lokal tersebut.
“Ikan-ikan kita ini juga dijual atau di distribusikan ke pasar kabupaten tetangga seperti Merauke, Nduga daerah-daerah pegunungan lain, selain diserap oleh PT Pangan Sari,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakan, untuk saat ini pihaknya telah berkoordinasi bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika terkait dengan penertiban kiriman ikan dari luar daerah untuk pembatasan melalui pembayaran retribusi.
“Sebenarnya hasil tangkapan dari nelayan kita sudah bisa memenuhi kebutuhan dan saat ini kita lagi koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan pengiriman-pengiriman dari luar dengan pembatasan, yang jelas pengiriman dari luar pasti kita akan kenakan retribusi, karena untuk membatasi pasokan,” katanya.
Namun diakui hasil tangkapan nelayan lokal untuk jenis seafood seperti udang dan cumi sangat minim karena ketergantungan terhadap musim.
“Kalau udang kan musiman, nelayan kita untuk dapat udang juga tidak setiap saat,” ungkapnya.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Bidang Tangkap pada Dinas Perikanan Kabupaten Mimika, Klemen Ohoilulen memaparkan hasil tangkapan nelayan lokal dari Tahun 2019 hingga Tahun 2022 berkisar 50 ribu ton pertahunnya.
Hasil tangkapan pada Tahun 2021 di kisaran 56.499 ton dan terkadi penurunan pada Tahun 2022 yang hanya sekitar 51.691 ton.
Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan hasil tangkapan ikan di Tahun 2019 yakni sebanyak 44.452 ton.
Namun mengalami penurunan yang cukup signifikan jika di Bandung dengan hasil tangkapan di Tahun 2020 yang mencapai 62.910 ton.
Sementara untuk tonase kapal tangkapan berdasar perundangan-undangan, kewenangan pemerintah daerah kota atau kabupaten hanya kapal 5 Gross tonnage (GT) kebawah.
“Untuk kewenangan Provinsi 6 sampai 30 GT, dan kewenangan Pusat 31 GT keatas,” katanya. (feb)