Merauke, fajarpapua.com– Dua orang mantan pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Asmat masing-masing mantan Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) berinisial ATS dan mantan bendahara Kantor PMK YO akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.
Penahanan dilakukan sejak Senin (31/10) lalu, setelah penyidik kejaksaan menemukan keterlibatan keduanya dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan strategis pembangunan kampung Tahun 2013.
‘’Kedua mantan pejabat tersebut kita tahan setelah statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Radot P. Sihombing, SH, MH.
Dijelaskan kasus korupsi yang menjerat keduanya berawal dari temuan BPK adanya penggunaan dana yang berpotensi kerugian negara dalam salahsatu kegiatan pada Kantor PMK Kabupaten Asmat Tahun 2013.
Berdasar temuan ini, Inspektorat Kabupaten Asmat kemudian menindaklanjutinya dengan memanggil keduanya untuk dilakukan klarifikasi.
Namun kemudian saat dilakukan klarifikasi, kedua mantan pejabat tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran sebesar Rp 865 juta yang tidak dimaksud.
“Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga kita memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi,’’ ujarnya.
Kajari menjelaskan akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara saat proses penyidikan berlangsung tersangka ATS melakukan pengembalian sebesar Rp 55 juta dari kerugian negara sebesar Rp 865 juta. (red)