BERITA UTAMAMIMIKA

KPK Usut Sejumlah Proyek Lain yang Digarap Tersangka Korupsi Mile 32 Timika, Anggota DPRD Mimika Kembali Diperiksa

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

KPK Usut Sejumlah Proyek Lain yang Digarap Tersangka Korupsi Mile 32 Timika, Anggota DPRD Mimika Kembali Diperiksa

Share this article
images 22
Gedung KPK

Jakarta, fajarpapua.com – Sejumlah anggota DPRD Mimika diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Timika, Papua Tengah.

Salah satu Anggota Dewan, Saleh Alhamid, dalam surat yang beredar dipanggil KPK untuk diperiksa pada tanggal 11 November 2022.

ads

Dalam surat tertanggal 21 Oktober 2022 itu, Saleh diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Herry Suryanto dan Tim KPK. Beberapa waktu lalu Saleh bersama 4 anggota dewan yang masuk dalam badan anggaran juga pernah diperiksa KPK dalam kasus serupa.

Sementara itu, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/11/2022), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK akan membuka kemungkinan mengusut proyek-proyek yang digarap Bupati Eltinus yang diduga bermasalah.

“Tentu nanti juga akan dilihat dari hasil penggeledahan dan penyitaan barang-barang bukti. Tidak menutup kemungkinan kalau itu juga menyangkut proyek-proyek atau kegiatan lain tentu juga akan kami kembangkan ke sana ya,” katanya.

Alex menyebut dalam mengusut dugaan korupsi dalam proyek harus dilihat secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.

“Nanti akan kita lihat sejauh mana dari hasil penggeledahan berbagai dokumen di Dinas PUPR itu kita dapatkan bukti proyek apa saja, bagaimana pelaksanaan tender atau lelangnya, apakah dengan cara penunjukan langsung atau ada pengaturan proyek di dalamnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Alex menilai bahwa pelaksanaan proses lelang dengan penunjukan langsung adalah penyakit lama yang menyebabkan kerentanan terhadap korupsi.

“Apalagi dengan model-model penunjukan langsung dengan pengaturan lelang, mungkin juga terkait dengan perencanaan dan penganggarannya, pengawasannya yang tidak berjalan dengan baik, itu lah semua itu menyebabkan terjadinya kerentanan terhadap korupsi,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. KPK menduga kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 21,6 miliar.

Selain Eltinus, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni Marthen Sawy (MS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM). Total kontrak terkait proyek ini Rp 46 miliar.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (8/9).(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *