BERITA UTAMAMIMIKA

Mantan Sekda Mimika dan Anggota DPRD Mimika Dipanggil KPK Terkait Kasus Gereja Kingmi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
16
×

Mantan Sekda Mimika dan Anggota DPRD Mimika Dipanggil KPK Terkait Kasus Gereja Kingmi

Share this article
IMG 20221120 WA0006
Pimpinan KPK saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan dan penahanan salahsatu tersangka pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.Foto:Dok

Jakarta, fajarpapua.com– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Ausilius You dan anggota DPRD Mimika, Karel Gwijangge dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun 2015 di Kabupaten Mimika.

“Pemeriksaan saksi untuk tersangka EO. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Selain keduanya, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni dari pihak swasta yang juga Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan.

Seperti diketahui selain EO, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) MS dan pihak swasta yaitu Direktur PT Waringin Megah berinisial TA.

Akibat perbuatan para tersangka itu, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Dari proyek itu, Bupati Non Aktif Mimika EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar.

KPK mengungkapkan bahwa dalam perjalanan, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Seluruh perbuatan para tersangka tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *