BERITA UTAMAMIMIKA

Ketentuan Daya Ledak, Polres Mimika Ijinkan Penjualan Kembang Api Bagi yang Memiliki Ijin

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
5
×

Ketentuan Daya Ledak, Polres Mimika Ijinkan Penjualan Kembang Api Bagi yang Memiliki Ijin

Share this article
IMG 20221208 WA0020
AKBP I Gede Putra

Timika, fajarpapua.com – Penjualan kembang api mulai bermunculan di Kabupaten Mimika terutama menjelang Natal dan Tahun Baru. Menyikapi hal itu, Polres Mimika menyatakan hanya mengijinkan distribitor yang mengantongi ijin penjualan.

ads

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, ijin dari Mabes Polri ada beberapa distributor yang direkomendasikan dan diperbolehkan memperjualbelikan kembang api.

“Ada distributor di Mimika yang sudah mendapatkan ijin,” kata Kapolres, Rabu (7/12).

Menurutnya, ada kategori dan ukuran kembang api yang diijinkan untuk diperjualbelikan. Dengan demikian untuk petasan yang diluar ketentuan tidak diijinkan.

” Memang ada persyaratan-persyaratan tertentu, khususnya soal ukuran. Karena ini menyangkut daya ledak kembang api itu sendiri, ini yang menjadi perhatian,” tuturnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *