Lewati ke konten utama

Ketentuan Daya Ledak, Polres Mimika Ijinkan Penjualan Kembang Api Bagi yang Memiliki Ijin

Redaksi FPPenulis
18.15 WIT1 menit baca40 dibaca
IMG 20221208 WA0020
IMG 20221208 WA0020Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Penjualan kembang api mulai bermunculan di Kabupaten Mimika terutama menjelang Natal dan Tahun Baru. Menyikapi hal itu, Polres Mimika menyatakan hanya mengijinkan distribitor yang mengantongi ijin penjualan.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, ijin dari Mabes Polri ada beberapa distributor yang direkomendasikan dan diperbolehkan memperjualbelikan kembang api.

"Ada distributor di Mimika yang sudah mendapatkan ijin," kata Kapolres, Rabu (7/12).

Menurutnya, ada kategori dan ukuran kembang api yang diijinkan untuk diperjualbelikan. Dengan demikian untuk petasan yang diluar ketentuan tidak diijinkan.

" Memang ada persyaratan-persyaratan tertentu, khususnya soal ukuran. Karena ini menyangkut daya ledak kembang api itu sendiri, ini yang menjadi perhatian," tuturnya.(ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.