Timika, fajarpapua.com – Penjualan kembang api mulai bermunculan di Kabupaten Mimika terutama menjelang Natal dan Tahun Baru. Menyikapi hal itu, Polres Mimika menyatakan hanya mengijinkan distribitor yang mengantongi ijin penjualan.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, ijin dari Mabes Polri ada beberapa distributor yang direkomendasikan dan diperbolehkan memperjualbelikan kembang api.
“Ada distributor di Mimika yang sudah mendapatkan ijin,” kata Kapolres, Rabu (7/12).
Menurutnya, ada kategori dan ukuran kembang api yang diijinkan untuk diperjualbelikan. Dengan demikian untuk petasan yang diluar ketentuan tidak diijinkan.
” Memang ada persyaratan-persyaratan tertentu, khususnya soal ukuran. Karena ini menyangkut daya ledak kembang api itu sendiri, ini yang menjadi perhatian,” tuturnya.(ron)