BERITA UTAMAMIMIKAPAPUA

Dari Sidang Kasus Korupsi Kampung Bintang Lima, Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
13
×

Dari Sidang Kasus Korupsi Kampung Bintang Lima, Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa

Share this article
IMG 20221213 WA0058
Suasana sidang Tipikor Kampung Bintang Lima di PN Jayapura, Senin (12/12).Foto: Istimewa

Timika, fajarpapua.com – Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Kampung Bintang Lima, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri kelas IA Kota Jayapura.

ads

Dalam sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Replik,Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi yang diajukan oleh penasihat hukum yang meminta para terdakwa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 522.134.000 dibebaskan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Sutrisno Margi Utomo mengatakan, dalam agenda tersebut pada pokoknya JPU menolak semua pleidoi dari penasehat hukum terdakwa dan tetap pada tuntutan.

Dimana sebelumnya pada Jumat 9 Desember 2022 dilakukan Pembacaan Pleidoi dari penasehat hukum terdakwa.

“Dimana Pleidoi ini dilakukan secara tertulis dan dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Sutrisno, Rabu (13/12).

Persidangan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon bersama Hakim Anggota yakni Andi Mattalata dan Muhammad T. Mustari, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika Viko Purnama Yogaswara.

Pada sidang tersebut para terdakwa Kepala Kampung Bintang Lima inisial TY dan Bendahara Kampung Bintang Lima inisial YT didampingi 3 orang penasehat hukum S. Teguh Sukma, Titi S.K. Rumaserang dan Marjan Tusang.

“Persidangan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Duplik Penasehat Hukum Terdakwa dan dilanjutkan dengan agenda Putusan Majelis pada sore hari,” ujarnya. (isa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *