BERITA UTAMAMIMIKA

PUPR Mimika Pertanyakan BPN Keluarkan Sertifikat untuk Oknum Warga Bangun Bengkel di Atas DAS Nawaripi, Picu Genangan Air di Timika

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
8
×

PUPR Mimika Pertanyakan BPN Keluarkan Sertifikat untuk Oknum Warga Bangun Bengkel di Atas DAS Nawaripi, Picu Genangan Air di Timika

Share this article
5cdf7b26 03c6 4ee0 a61c 72985f9efaf7
Ida Maniagasi saat mendatangi bengkel yang dibangun di atas DAS.

Timika, fajarpapua.com – Kota Timika yang menjadi langganan genangan air saat musim hujan rupanya tidak membuat warga sadar.

Seperti yang terjadi di jembatan sebelum SPBU Nawaripi, Timika, Papua Tengah. Seorang warga membangun bengkel tepat di zona Daerah Aliran Sungai (DAS). Anehnya lagi, oknum warga tersebut mengaku mengantongi sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika.

ads

Menanggapi hal itu, pada Senin (12/12/2022), penanggungjawab DAS pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Ida Maniagasi meninjau kondisi DAS tersebut.

Terungkap proyek pembangunan talud dan normalisasi sungai depan SPBU Nawaripi RT-28 yang dikerjakan CV Pikini Jaya nomor kontrak 602.1/111-SDA/2022, dengan total anggaran Rp 594.500.000, diduga melangkahi aturan.

Pasalnya, pembangunan talud sudah mengurangi lebar DAS, yang mana menurut Ida lebar DAS awalnya 20 meter, tapi karena pembangunan talud serta bangunan rumah menjadi 4 meter.

“Kali yang berada di Jalan Yos Sudarso depan SPBU Nawaripi yang menampung semua debit air yang ada di wilayah Timika, mengalir ke sungai Nawaripi ini jika musim hujan tiba khusus air dari wilayah Koramil, PLN, lokasi belakang SMA Negeri I, Jayanti, dan Jalan Hasanudin. Kalau kita lihat di beberapa titik pusat kota terjadi banjir atau genangan air di rumah-rumah warga karena DAS ini menyempit,” ujar Ida saat ditemui di lokasi DAS.

Anehnya, pemilik bangunan mengaku memiliki dasar sertifikat tanah dan IMB. Namun, Ida menegaskan tetap akan dibongkar.

“Tidak bisa dibenarkan, sebelumnya saya sudah sampaikan, tapi tidak dindahkan. Kami akan koordinasi dengan pihak berwajib untuk menindak bangunan yang dibangun di atas Daerah Aliran Sungai, kasihan warga lain jadi korban gara-gara ini. Bagaimana bisa BPN keluarkan sertifikat padahal ini kan DAS. Jadi tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Saya bicara bukan untuk kepentingan saya tetapi untuk kepentingan warga Mimika,” ungkapnya.

Ida menjelaskan tanah dapat dialihfungsikan jika untuk kepentingan umum. Hal ini tertera dalam UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Dan juga Perpres No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,

“Saya harap ini jadi pelajaran, bagi BPN yang akan mengeluarkan sertifikat, harus dicek dengan baik lokasi tanahnya, jangan asal keluarkan sertifikat, akhirnya merugikan orang banyak, saya tetap akan pantau DAS ini,” tandasnya.(HS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *