Bone, fajarpapua.com – Perbuatan tidak terpuji dilakukan oknum Guru SMP Negeri 1 Barebbo berinisial AK yang diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS pengganti Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010, tentang kewajiban dan larangan bagi PNS serta sanksinya.
Sumber fajarpapua.com, Senin (2/1/2023) mengatakan perbuatan yang mencoreng dunia pendidikan terjadi di Kabupaten Bone. Oknum Guru SMP Negeri berinisial AK yang semestinya memberi panutan, teladan dan contoh ternyata mempraktekkan perbuatan tidak terpuji.
Menurut sumber diketahui kalau suami kumpul kebo AK masih mempunyai istri sah yang tinggal di Pattiro Kecamatan Sibulue yang berinisial DW.
Kadis Pendidikan Kabupaten Bone, Drs. Andi Fajaruddin, MM, kepada wartawan fajarpapua.com melalui handphone selulernya Jumat, (30/12) , terkait dugaan AK yang diduga kumpul kebo dengan pasangan selingkuh akan dipanggil.
“Kita akan panggil dan klarifikasi, kalau AK terbukti, kita akan sanksi sebagaimana peraturan perundang-undangan yang ada,” terangnya.
Dikatakan, ASN yang melakukan pelanggaran akan dijerat sanksi sesuai PP 94 Tahun 2021 mengenai Displin Pegawai Negeri Sipili (PNS) dengan ancaman dipecat.
Sementara AK yang diduga kumpul kebo dengan pria berinisial D yang juga pensiunan polisi membantah perbuatannya.
“Siapa yang bilang kalau saya kumpul kebo, saya sudah menikah secara resmi dengan D sejak tahun 2017, dia sudah cerai sama isterinya tapi tidak cerai secara dinas,” ujarnya.(andi)