BERITA UTAMAMIMIKA

Sapu Peredaran Miras Jenis Milo, Polres Mimika Amankan Dua Orang Penjual

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Sapu Peredaran Miras Jenis Milo, Polres Mimika Amankan Dua Orang Penjual

Share this article
IMG 20230104 WA0032
Barang bukti Milo yang sudah dikemas dalam plastik siap dijual yang berhasil diamankan.Foto : Reyno

Timika, fajarpapua.comPolres Mimika kembali melakukan penggerebekan di beberapa tempat penjualan minuman keras jenis Sopi dan berhasil mengamankan dua orang penjual pada Selasa (3/1) kemarin.

ads

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur SH kepada wartawan Rabu (4/1)menjelaskan, tim bergerak dari Polres Pelayanan ke lokasi sesuai informasi lapangan yakni di Jayanti Sempan namun hasil pemantauan dan penggeledahan Nihil.

Meski demikian tim tetap melakukan pencarian para pelaku lain sesuai dengan target yang sudah ditentukan. Kemudian tim menuju ke area Pasar lama Jalan Bougenvile dan Jalan Bhayangkara setelah dilakukan pemantauan hasil juga nihil.

Lanjut Kasat Narkoba selanjutnya tim mendapat informasi lapangan bahwa di area SP 3 Trans Lokal ke arah Kwamki Narama ada warga yang menjual minuman beralkohol jenis sopi.

Tim bergerak dari SP 1 ke SP 3 setibanya di TKP dilakukan pemantauan, diketahui target masing-masing berada di dalam rumah kemudian dilakukan penggeledahan dan menangkap penjual minuman beralkohol berinisial ” ST” (28) dengan jumlah barang bukti berupa kantong plastik berisi minuman beralkohol jenis Sopi yang siap diperjual belikan.

Kemudian tim bergerak ke TKP lain yaitu di jalan lokal sp3 jalur 1 dilakukan penggeledahan terhadap pelaku penjuan minuman beralkohol jenis sopi berinisial “DT” (25) dengan barang bukti berhasil disita sebanyak 44 kantong plastik berisi minuman beralkohol jenis sopi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke ruang Sat Resnarkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini diproses hukum dengan pasal sangkaan yaitu Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i UU No 8 thn 1999 ttg Perlindungan Konsumen atau Pasal 135 UU RI No 18 thn 2012 tentang Pangan

“Rencana tindak lanjut adalah mengembangkan kepelaku lain, lengkapi mindik, uji sampel barang bukti ke BPOM Jayapura dan Kirim SPDP ke Kejari Mimika,”tuturnya.(ron)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *