BERITA UTAMAPAPUA

Sebelum Ditangkap Gubernur Enembe Diduga Hendak Tinggalkan Indonesia Lewat Tolikara, Bakal Seret Tersangka Lain?

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Sebelum Ditangkap Gubernur Enembe Diduga Hendak Tinggalkan Indonesia Lewat Tolikara, Bakal Seret Tersangka Lain?

Share this article
IMG 20230112 WA0046
Gubernur Papua, Lukas Enembe memakai rompi oranye KPK

Jakarta, fajarpapua.com – Penangkapan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1) lalu ternyata karena ada dugaan tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua itu akan meninggalkan Indonesia.

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi Gubernur Enembe akan pergi ke Tolikara melalui Bandara Sentani pada Selasa 10 Januari.

ads

Khawatir hal ini dapat menjadi cara Lukas Enembe meninggalkan Indonesia, seperti yang dilakukan oleh tersangka korupsi APBD Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, KPK memutuskan untuk mengambil tindakan.

“Mendapat informasi tersebut, maka kami menghubungi Wakapolda, Dansat Brimob, dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan terhadap tersangka LE di Bandara Sentani karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura dan upaya evakuasi tersangka ke Jakarta,” kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima fajarpapua.com, Selasa lalu.

Kemudian Selasa (10/1) sekitar pukul 12.27 WIT, tim KPK bersama aparat penegak hukum di Papua melakukan tindakan tegas upaya paksa penangkapan terhadap Gubernur Enembe saat tengah makan di salah satu rumah makan di wilayah Abepura, Jayapura. 

Setelah diamankan di Mako Brimob Papua, namun tersebar pesan melalui WhatsApp ysng memberitahukan bahwa Gubernur Enembe diamankan di Mako Brimob, kemudian diputuskan untuk memindahkan yang bersangkutan ke Bandara Sentani untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta.

Sementara Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap KPK mengembangkan kasus Lukas Enembe ini ke dugaan korupsi yang menggunakan dana otonomi khusus (Otsus) dengan menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Termasuk juga dilakujan pengembangan aliran dana hasil rasuah lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kita tahu dana otsus besar sekali, tapi tidak merembes kepada masyarakat secara benar. Malah merembes ke oknum pejabat. Jadi harus dikembangkan dengan audit dana otsus untuk Papua. Termasuk juga dikembangkan ke TPPU, karena ada aktivitas judi yang melibatkan uang dengan nilai besar,” ucap Boyamin.

Dia menyebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan adanya transaksi mencurigakan Gubernur Enembe mencapai Rp 560 miliar ke kasino di luar negeri.

MAKI juga mendapat informasi Gubernur kerap bergaya hidup mewah dengan menginap di penthouse hingga pergi ke Australia.

“Maka harus didalami juga aktivitasnya. KPK wajib mengembangkan. Jadi pasalnya (yang bisa dikembangkan) gratifikasi, perbuatan rasuah dengan penyalahgunaan kewenangan dan juga TPPU untuk menelusuri aktivitas judinya, uangnya dari mana,” kata Boyamin.

Boyamin menyatakan, MAKI akan terus mengawal penanganan kasus hukum yang menyeret Gubernur Enembe ini agar tidak hanya berhenti pada perkara dugaan suap dan gratifikasinya saja.

MAKI bahkan siap menggugat praperadilan KPK apabila penanganan kasus Lukas Enembe ini nantinya mangkrak.

Sedangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas Enembe. Bahkan kasus ini juga bisa berkembang ke penyidikan perkara baru.

“Semua proses pemeriksaan masih terbuka untuk dikembangkan, karena ini baru dari perkara gratifikasinya saja,” ujar Ghufron.

Apalagi berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK, terdapat banyak transaksi mencurigakan Gubernur Enembe yang perlu ditelusuri KPK apakah berkaitan dengan tindak pidana korupsi.  

“Jika dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkembang, maka kemungkinan TPPU pasti juga kami telusuri jika terdapat indikasi penyamaran dan penyembunyian harta hasil tindak pidana korupsinya,” tutur Ghufron.

KPK juga tengah mengusut dugaan keterlibatan pejabat Pemprov Papua lainnya terkait kasus korupsi pengerjaan infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Seperti diketahui sejauh ini, KPK baru menjerat dua tersangka yakni Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka sebagai tersangka. (Red/mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *