BERITA UTAMAJayapuraPAPUA

Curi 38 Baterai Telkomsel, Seorang Pelaku dan Empat Penadah Ditangkap Polisi

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
12
×

Curi 38 Baterai Telkomsel, Seorang Pelaku dan Empat Penadah Ditangkap Polisi

Share this article
IMG 20230127 WA0057
Pelaku pencurian baterai Telkomsel saat diamankan polisi

Jayapura, fajarpapua.com- Seorang pelaku pencurian baterai tower Telkomsel berinisial MP (28) berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan empat orang penadah yakni berinisial R (42), AH (57), H (24) dan P (54).

ads

“Dari pelaku barang bukti yang diamankan 38 Baterai tower,” kata Kasat Reskrim Polres Jayapura Iptu Muhammad Rizka.

Ia mengemukakan, sejumlah baterai tower telkomsel dicurinya di tempat berbeda yakni di tower Kampung Netar, tower jalan naik kali bak Kampung Harapan, tower di belakang Masjid Al Ikhlas Kampung Bambar dan tower di depan Mako Kompi C Kampung Bambar.

Muhammad Rizka menyatakan, dari hasil penyelidikan pelaku mengakui mengetahui tentang kelistrikan sehingga berani melakukan aksi tersebut.

Dalam melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu merusak gembok kotak baterai kemudian diganti dengan gembok baru yang telah disiapkan. Selanjutnya pelaku menyewa mobil blakos rental untuk membawa baterai tower tersebut.

“Pelaku mengaku menjual 1 baterai seharga Rp. 300.000 hingga Rp. 400.000 ke empat penadah tersebut yang merupakan pengepul besi tua,” ungkapnya.

Lanjut Kasat Reskrim, dari ke 4 lokasi tersebut total pelaku telah mencuri 47 baterai, 38 sudah diamankan di Mapolres Jayapura untuk dijadikan barang bukti, 9 lagi masih dalam pencarian.

“Satu baterai kami amankan di lokasi penadah atau pengepul besi tua, sedangkan 37 baterai lainnya tadi malam kami amankan di Pelabuhan Jayapura, dimana baterai – baterai tersebut sudah berada di dalam kontainer dan siap dikirim ke Surabaya,” ucap Rizka.

Ia mengatakan, dari aksi pencurian itu Telkomsel Papua diperkirakan merugi total hingga Rp. 288.000.000. Ke 4 penadah saat ini masih dalam pemeriksaan, mereka terancam pasal 480 ayat 1 tentang penadahan barang hasil kejahatan diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Sementara pelaku utama berinisial MP (28) dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.(hsb).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *