Mappi, fajarpapua.com– Kapolres Mappi Kompol Yustinus S. Kadang bersama Kasat Binmas AKP Ari Prijanggodo dan Kapolsek Obaa Ipda Ari Sandi Tancoma mengedepankan pendekatan yang humanis dalam menyelesaikan pemalangan SD Inpres Dagimon yang dilakukan oleh pemilik hak ulayat.
Dalam mediasi itu, Kapolres Mappi menyampaikan permasalahan Hak Ulayat Tanah sebaiknya dibicarakan baik-baik dengan pemerintah daerah.
Dihadapan pemilik hak ulayat, Kapolres Mappi mengungkapkan pemalangan tersebut sudah termasuk dalam tindakan melanggar hukum.
“Apabila sekolah dipalang dan aktifitas kegiatan belajar mengajar terganggu, akan berdampak pada anak-anak kita yang masih sekolah dan akhirnya mereka ketinggalan pembelajaran yang diberikan oleh guru di sekolah, sehingga kualitas pendidikan terhadap anak-anak kita akan berkurang dan tidak bisa bersaing dengan sekolah yang lain,” Ujar Kapolres Mappi.
Setelah mendengar penjelasan yang humanis itu masyarakat yang pemegang Hak Ulayat Tanahnya luluh hatinya dan akhirnya membuka palang kayu yang dipasang digerbang pintu masuk SD Inpres Dagimon.
Pembukaan palang dilakukan oleh Kapolres Mappi bersama Kepala Kampung Dagimon Engelbertus Miyakaimu beserta pemegang Hak Ulayat Tanah dan pihak SD Impres Dagimon.
“Terima kasih karena kita bisa membuka palang sekolah secara bersama-sama dan kita patut bersyukur mulai besok SD Impres Dagimon bisa beraktifitas kegiatan belajar mengajar dengan baik di Kampung Dagimon,” ujar Kapolres Mappi.
Kapolres Mappi mengharapkan, agar semua masyarakat Kampung Dagimon ikut serta membantu pihak sekolah sehingga para guru bisa mengajar dengan baik terhadap anak-anak. (red)