Timika, fajarpapua.com – Usai diajak karaoke di salah satu tempat karaoke, JV (14) yang masih berstatus pelajar disetubuhi seorang pria berinisial A disalah satu hotel bilangan Jalan Cenderawasih Timika, Selasa (24/1). Kasus tersebut kini sedang ditangani Sat Reskrim Polres Mimika.
Kasat Reskrim, Iptu Sugarda Aditya Buwana Trenggoro saat ditemui di ruang kerjanya Senin (30/1) mengungkapkan, kronolgis kejadian berawal korban JV diajak salah satu wanita untuk minum di tempat karaoke Jalan Budi Utomo.
Kemudian pindah ke salah satu hotel di Jalan Cendrawasih. Pelaku A datang dan memanggil korban ke hotel tersebut dengan alasan sudah malam dan berjanji besok pagi akan diantar pulang.
“Pelaku memaksa korban masuk kamar dan mengunci kamar selanjutnya pelaku A menyetubuhi korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, atas kejadian tersebut korban sudah melapor ke SPKT Polres Mimika pada Rabu (25/1).
“Pelaku A sudah kami amankan, kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut apakah pelaku lebih dari satu orang,” tutur Kasat Reskrim.(ron)