BERITA UTAMANASIONAL

Konstruksi Tidak Penuhi Standar Teknis, Baru Dibangun Talud Jalan Usaha Tani Sudah Rusak

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
9
×

Konstruksi Tidak Penuhi Standar Teknis, Baru Dibangun Talud Jalan Usaha Tani Sudah Rusak

Share this article
793b5db8 c4b5 4160 9f41 0fa4e9cbd2a9
Ketua Umum Rumah Curhat Masyarakat (RCM) Mukhawas Rasyid, SH, MH

Bone, fajarpapua.com – Talud Jalan Usaha Tani bantuan dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura & Perkebunan (TPHBUN) Provinsi  Sulawesi Selatan, untuk Kelompok Tani Nanangnge II di Desa Lattekko Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone saat ini dalam keadaan rusak.

Berdasar hasil penelusuran dan investigasi Ketua Umum Rumah Curhat Masyarakat (RCM) Mukhawas Rasyid, SH, MH di lokasi pembangunan diduga pembangunan talud tersebut gagal konstruksi serta tidak memenuhi standar teknis.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Kontruksi tidak memenuhi spesifikasi teknis, sebab meski baru sekitar satu tahun rampung dikerjakan jalan tersebut kembali rusak,” ujar kata Jetua RCM Mukhawas Rasyid kepada fajarpapua.com, Selasa (31/1).

Menurut Mukhawas Rasyid ada dugaan terjadi m penyelewengan anggaran dalam pembangunan Jalan Usaha Tani, salah satu indikasnya dengan tidak ditemukan transparansi dalam prasasti.

Padahal lanjutnya, sturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Mukhawas Rasyid juga mengungkapkan sejumlah fakta yang tidak dipatuhi oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) antara lain:

  1. Tidak ditemukan bangunan tersebut adanya galian pondasi.
  2. Tidak ditemukan adanya pemasangan batu kosong.
  3. Tidak ditemukan adanya pasir urugan.
  4. Tidak dilakukannyapembersihan lokasi terlebih dahulu.

Akibat tidak mematuhi teknis tersebut lanjutnya, kondisi saat ini Jalan Usaha Tani menjadi kembali rusak dengan batu yang berserakan.

Parahnya lagi lanjut Mukhawas Rasyid, lapisan atas jalan yang seharusnya menggunakan pasir batu (Sirtu) diduga menggunakan limbah pasir kuarsa bercampur tanah.

Mukhawas Rasyid menegaskan, pihaknya akan menelusuri sampai ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Sulawesi- Selatan dan mempertanyakan siapa TPK, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tersebut.

“Kalau tidak sesuai pengerjaannya tidak ada kata lain kecuali dibongkar dan diperbaiki kembali, agar tidak mubajir dan terkesan memboroskan anggaran saja dan akan melaporkan ke APH,” tukas Mukhawas Rasyid.

Sementara Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan Kabupaten Bone , Kabid. Prasarana dan Sarana Andi Tenriawaru saat dimintai tanggapan, belum dapat dikonfirmasi.
(Andi Ampa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *