BERITA UTAMANASIONAL

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar 2 Kilogram Sabu-sabu dan 4.500 Butir Pil Ekstasi di Bone

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar 2 Kilogram Sabu-sabu dan 4.500 Butir Pil Ekstasi di Bone

Share this article
IMG 20230201 WA0028
Kapolres Bone didampingi kepala satuan dan pejabat Polres Bone saat memperlihatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi hasil penangkapan bandar berinisial NC.Foto:Andi Ampa

Bone, fajarpapua.com – Jajaran Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone menangkap pengedar dan pekaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Noviarif Kurniawan kepada fajarpapua.com mengatakan, pelaku berinisial NC merupakan target operasi karena dikenal sebagai pengedar Narkoba.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

“Penangkapan terhadap tersangka NC dilakukan dengan cara undercover, dimana petugas menyamar sebagai pembeli,” ujarnya.

Dengan upaya ini lanjutnya pada Senin (30/1) terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba bersedia membawa barang dan melakukan transaksi di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka dengan polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli.

Pelaku berhasil diringkus saat sedang melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar serta menemukan barang bukti berupa 2 kilogram Narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah meringkus NC dengan barang bukti, Tim Satresnarkoba Polres Bone kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan ribuan barang bukti yang diduga pil ekstasi dari tempat persembunyian pelaku.

Dalam kesempatan itu Iptu Noviarif mengatakan, terbongkarnya kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

Berdasar laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pengedar berinisial NC.

“Sebelumnya kami melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi NC sebelumnya berada di Kecamatan Libureng untuk mengambil barang dari seorang perempuan yang berasal dari Medan,” ujarnya

Selanjutnya informasi juga menyebutkan NC juga mendapatkan barang dari seseorang berinisial AB yang berasal dari Tarakan atau Nunukan, Kalimantan.

Disampaikan juga, kepada polisi NC mengaku sabu-sabu miliknya itu berasal dari Tarakan dan peredarannya dikendalikan oleh seseorang berinisial AB di Tarakan.

“Sabu-sabu ini dari pengakuan NC diserahkan kepada dirinya oleh orang yang tidak dikenal di Jalan Layang Kabupaten Maros,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NC dan barang bukti diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya, NC terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan menjelaskan, barang bukti yang disita dari tersangka seberat 2 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam dua kemasan plastik yang bertuliskan teh cina, masing-masing seberat 1 kilogram.

Polisi lanjutnya juga menyita sebanyak 4.500 butir pil ekstasi, diantaranya tiga bungkus pil ekstasi warna biru sebanyak 2.200 butir, enam bungkus pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 2.300 butir dan barang buktinya sudah ada di Labfor di Makassar.

“Selain menyita sabu-sabu, dan pil ekstasi kami juga mengamankan satu buah handphone beserta satu buah keris merupakan senjata tajam dari pelaku, yang digunakan melakukan penyerangan kepada anggota kami dilapangan saat hendak ditangkap,” terangnya.(Andi Ampa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *